ProLKN.id – Unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUUP) yang dilakukan oleh Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) yang digelar di depan Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diwarnai aksi saling pukul antara jurnalis dengan satpol PP, Rabu (22/05/2024).
Menurut pengunjuk rasa RUU Penyiaran tersebut dinilai akan mengancam kemerdakaan pers tanah air.
“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut, aksi ini sebagai respon keras jurnalis tolak RUU penyiaran,” ujar kordinator aksi Muhammad Idris.
Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel. Aksi awalnya dengan damai kemudian massa yang ingin menemui perwakilan dari anggota dewan DPRD sulsel kemudian memaksa masuk hingga jurnalis dengan anggota satpol PP DPRD Sulsel terlibat saling pukul.
Aksi saling pukul dan dorong tersebut tidak berselang lama hingga para jurnalis kembali melakukan aksi di halaman gedung DPRD Sulsel. Selain itu Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) juga melakuka protes dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota.
Menurut pengunjuk rasa, mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.
Namun menurut KJPP, dalam pelaksanaan proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu.
Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR : 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
Proses perekrutan ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi (KI) yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI. (*/red)
Sumber:
tvonenews.com