ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

AJI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

by Editor: Muhammad Ibrahim
25 April 2024 | 8:26 pm
in Nasional
0 0
0
AJI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi, ancaman kebebasan Pers dalam melakukan penyiaran. (Foto: Shutterstock)

Post Views: 5

Jakarta, ProLKN.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2023 versi 2 Oktober 2023 yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, draft RUU Penyiaran itu memuat pasal yang membolehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menangani sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran.

Dilansir dari cnnindonesia.com Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Huruf q, menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Selama ini, dalam sengketa produk jurnalistik bidang penyiaran, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Bayu juga menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. AJI, kata Bayu, beru mengetahui perihal draf revisi ini sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024, sedangkan draf revisi tersebut tertanggal 2 Oktober 2023.

Pengurus AJI Indonesia, Bayu Wardhana. (Foto: Antara)

“Ya Aliansi Jurnalis Independen menolak, Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers,” ujar Bayu Wardhana dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/04/2024).

Bayu menegaskan bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Bayu berpandangan proses penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

Karenanya, Bayu pun mendorong agar proses revisi ini transparan dan terbuka bersama publik, ataupun minimal drafnya ditampilkan di laman resmi DPR agar bisa diakses publik.

Selain itu, Bayu juga menyoroti masa jabatan DPR saat ini yang tinggal beberapa bulan lagi. Oleh karena itu, Bayu menilai revisi UU ini mesti dibahas lebih mendalam dan di periode berikutnya.

Terdapat sejumlah pasal dalam draf revisi UU yang menjadi sorotan Bayu, di antaranya Pasal 56 ayat (2) yang mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Bayu menduga itu merupakan upaya DPR, selaku pihak yang berinisiatif untuk revisi UU ini, agar tak ada penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” jelas Bayu.

Selain itu, Bayu juga menyinggung perluasan wewenang terkait penanganan sengketa jurnalistik yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Bayu, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab, selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 25 ayat (1) huruf q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa
jurnalistik,” kata Bayu.

“Ini upaya untuk mengurangi kebebasan pers,” tambah Bayu.

Baca Juga:  Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: "Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata"

Bayu berpandangan bahwa sengketa jurnalistik mestinya dipegang Dewan Pers seperti selama ini.

Selain itu, Bayu juga menyoroti Pasal 50 ayat (2) yang berbunyi “KPI menyusun, menetapkan, menerbitkan, dan menyosialisasikan P3 kepada Lembaga Penyiaran, Penyelenggara Platform Digital Penyiaran, dan masyarakat umum setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR”.

Bayu menilai KPI menjadi tidak independen lantaran mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu ketika menyusun aturan.

“Padahal kan dia komisi negara ya, ketika dipilih ya sudah jalan saja, kenapa harus konsultasi oleh DPR. Ini kan kayak dipegang ekornya gitu ya. Nanti politik-politik lagi nantinya,” tutur dia.

Sebagai tindak lanjut, AJI pun berencana mengundang Komisi I DPR RI untuk berdiskusi perihal revisi UU Penyiaran ini.

“Kami ingin mungkin rencana terdekatnya adalah mengundang Komisi I untuk berdiskusilah. Kami adakan diskusi, sebenarnya ini bagaimana sih cara berpikirnya dan sebagainya, sambil mungkin proses audiensi itu bisa,” kata Bayu.

Tak hanya itu, Bayu juga berharap Dewan Pers akan bersuara terkait kebebasan pers. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Kapolsek Batu Aji Mediasi Permasalahan Yayasan Yos Sudarso, Sebagai Pemilik Lahan Dengan Warga Kampung Harapan Batam

Kapolsek Batu Aji Mediasi Permasalahan Yayasan Yos Sudarso, Sebagai Pemilik Lahan Dengan Warga Kampung Harapan Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved