Jakarta, Prolkn.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nadiem Makarim, menetapkan regulasi dan kebijakan baru salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah pencabutan status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka kini ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Langkah ini menandai perubahan dari Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Nomor 63 Tahun 2014 yang menetapkan Pramuka termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12/2024 menyatakan,
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap menyediakan wajib Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, saat dikutip dari Kompas.com,
Meski demikian, murid kini tidak lagi diwajibkan untuk memilih ekstrakurikuler pramuka, namun jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, hal itu tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Anindito mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa prinsip gerakan pramuka adalah sukarela, dengan aturan ini, murid tak lagi wajib memilih pramuka sebagai ekstrakurikulernya di sekolah. Karenanya, murid diharapkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
“UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela, sekali lagi itu bukan ketentuan baru sejak semula memang tidak wajib bagi murid,” ungkap Anindito.
Anindito juga menjelaskan, praktik Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Kendati demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan dan keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. (*/red)