Batam- LKN ~ Bertaruh nyawa, itulah yang dilakukan oleh para pekerja proyek pembangunan Gedung hotel Mercure jalan raja Isa Batam center yang terlihat ketika awak media melakukan pantauan ke lokasi pembangunan, Kamis 3/12/2020.
Padahal, penggunaan alat keselamatan kerja di setiap proyek , merupakan kewajiban pihak pelaksana, yang harus diinstruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014
Namun di proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibuat hotel Mercure ini terkesan hiraukan keselamatan pekerja.
Saat media LKN mencoba konfirmasi dengan Pemilik gedung Mercure ,hanya ditemui oleh manager kontraktor Rekta ,fredi bagian umum .
Fredi menjelaskan kalau untuk keselamatan pekerja sudah ada yang menghandle yaitu pak muraji sebagai K3 rekta dan beliau lah nanti yang akan menjelaskan prosedur K3 untuk pekerja
Perlu diketahui kontraktor Rekta saat ini masih tersisa 60 pekerja yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan.
Selang tak begitu lama baru lah datang pak muraji yang nota bene sebagai kepala divisi K3 , muraji memberikan jawaban kepada media bahwa semua pekerja sudah sesuai prosedur dalam menjalankan tugas nya
Malah kami sudah bekali body harnes untuk pekerjaan yang ada diketinggian. Dalih Muraji
Muraji mengatakan untuk dilapangan pekerjaan mereka diawasi oleh supervisor , atribut mereka berpakaian putih dan berhelm Putih juga, ujarnya

” Jadi tidak mungkin kalau mereka mengabaikan keselamatan pekerja imbuh muraji, saat media memberikan rekaman video dan jepretan foto salah satu supervisor kontraktor recta yang tidak memakai K3. Barulah muraji tercengang
Hal terpisah media mencoba berkomunikasi dengan kepala dinas tata ruang ( cipta karya) Suhar , menjelaskan kami akan segera cross cek kelapangan dan akan menindak pihak kontraktor yang terbukti melanggar.ujar Suhar
Jika terbukti melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka PT.Recta dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurun nigan 1 bulan sampai 4 tahun dan denda 10 hingga 500 juta rupiah.
Berita ini telah terbit dimedia cetak LKN (tgl 4/12/20)