Kepri, Prolkn.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1282 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, UMP Kepri 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.402.492. Meskipun naik, kenaikan ini hanya sekitar Rp123.298 dibandingkan dengan UMP Kepri tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.279.194.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan dari saran dan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari pihak terkait, keputusan Gubernur Kepri adalah menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta,” ujar Mangara Simarmata pada konferensi pers di Tanjungpinang, Selasa, (21/11/2023).
Simarmata juga menjelaskan bahwa keputusan Gubernur ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Untuk perhitungan Upah Minimum tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut, Simarmata menyebutkan bahwa ada tiga variabel yang menjadi dasar penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Koefisien alpha yang akan digunakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
“Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan. Diharapkan semua pihak dapat menerima,” tutup Kadisnaker Provinsi Kepri.
Penetapan UMP Kepri 2024 ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan para pekerja dan kelangsungan usaha perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau, sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini. (*/red)