Tanjungpinang, Prolkn.id- Satres Narkoba Porlesta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua pelaku pengendar narkotika jenis sabu dan ektasi. Pada tanggal 20 Agustus 2023 di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Selain menangkap kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok berisikan satu paket kecil, narkoba jenis sabu-sabu dibungkus pelastik bening serta sebuah kendaraan bermotor dan dua unit handphone.
Setelah melakukan penangkapan para tersangka kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan polisi melakukam penggeledahan dirumah kontrakannya Jalan Anggrek Merah Gang Gading.
“Saat kita geledah dikontrakan JT dan SH kita temukan 14 paket, 174 butir pil ekstasi berserta boong , dan timbangan digital,” Jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusungu saat gelar konferensi pers kamis (24/8/23).
Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti jenis sabu seberat seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 712, 21 gram dan 174 butir pil ekstasi.
Heribertus juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dari mana narkoba ini diperoleh.
Dari pengakuan tersangka JT mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari temannya di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
JT menyampaikan bahwa sebelumnya pernah dipenjara selama 3 tahun dengan kasus yang sama.
“Saya dapat dari temen di tempat hiburan malam,” singkatnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan Ancaman 20 tahun penjara.(dwi)