Tanjungpinang, Prolkn.id-Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kepuluan Riau Yang Menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi pada tahun 2019 Sampai dengan tahun 2020. Selasa tanggal 08 Agustus 2023 telah dilaksanakan lanjutan sidang tindak pidana korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Atas nama terdakwa Zulfadli,SE, Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah S.Sos dengan agenda tuntutan.
Bahwa terhadap terdakwa zulfadli,SE telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum dengan amar:
Menyatakan terdakwa ZULFADLI, SE terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFADLI, SE dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 bulan.
Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 163.800.000,- (seratus enam puluh tiga delapan ratus ribu rupiah). jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Bahwa terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum dengan amar:
Menyatakan terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 bulan.
Membebani terdakwa Anan Prasetia dengan uang pengganti sebesar Rp 125.800.000,- (seratus dua puluh lima delapan ratus ribu rupiah). jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Membebani terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan uang pengganti sebesar Rp 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta). jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan
Bahwa terhadap Ony Mardiansyah S.sos telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum dengan amar :
Menyatakan Terdakwa ONY MARDIANSYAH, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ONY MARDIANSYAH, S.Sos dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH MH. Bahwa dalam perkara tersebut membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar 163.800.000,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan. (Dwi).