Batam, prolkn.id- Warga masyarakat kavling Nongsa akan didampingi oleh Paulus Lein, S.Pd pemerhati warga kavling Nongsa akan mengadukan tindakan yang dilakukan oleh PT Riau Batam Bertuah ke DPRD kota Batam agar dilakukan RDP, bertujuan untuk Penolakan hadirnya perusahaan yang menjadi Permasalahan di kelurahan sambau.(3/10/20)

Paul sapaan akrab, mengatakan warga masyarakat kelurahan sambau kecamatan nongsa bermaksud menyampaikan surat penolakan atas hadirnya perusahaan yang selalu menciptakan permasalahan di wilayah kami Kelurahan sambau. Ujarnya
Adapun dasar timbulnya permasalan diwilayah kavling sambau Nongsa itu karna lahan yang selalu jadi rebutan diantara sesama pengusaha lahan, sementara lahan tersebut masih dimiliki oleh masyarakat karna belum pernah mendapat pembebasan dari pihak manapun termasuk dari OB Otorita Batam ataupun BP BATAM, lanjut Paul
Paulus Lein, S.Pd. pemerhati masyarakat yang juga Koordinator warga kavling Nongsa ini mengatakan, aktivitas jaringan Mafia Tanah yang terorganisir diduga bekerja sama dengan oknum pejabat Kantor BPN Kota batam, semakin meresahkan Masyarakat kavling Nongsa. Terlebih-lebih dengan terbitnya tidak kurang dari 1000 buku Sertifikat Tanah kavling setara dengan 20 Ha tanah di atas sebagian Hak tanah warga Masyarakat kavling Nongsa agar tidak berpotensi memicu konflik horizontal.
Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan menggagalkan Penerbitan Sertifikat Hak kavling warga Nongsa ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan warga kavling Nongsa dan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.
Lebih lanjut warga pemilik lahan kavling sambau atas nama Rosok menceritakan sengketa lahan ini sebenarnya gampang saja bagi saya orang awam, selesaikan dengan pemilik sertifikat , atas dasar apa pihak perusahaan mengklaim tanahnya dan bisa dimenangkan oleh PTUN atas hak lahan PT Riau Batam Bertuah,tanpa ada pembicaraan dengan pemilik lahan yang asli. Ujar haji rosok.
Kami atas nama warga sangat menyesal kan atas tindakan kesewenangan pemangku jabatan ( pemerintah) yang tidak terjun ke lapangan tapi langsung memberikan hak lahan yang sudah disertifikasi oleh BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN) kepada pihak perusahaan yang kami tidak tau untuk apa peruntukan lahan tersebut .
Kami ini rakyat kecil dan tidak mengerti hukum, tapi kami.juga menghormati hukum yang berada dalam negeri ini, untuk itu kami berniat mengadukan permasalahan sengketa lahan ini ke DPRD kota Batam, pungkasnya