Tanjungpinang, Prolkn.id-Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, saat dikonfirmasi oleh media ini via telepon pribadinya terkait Lokasi Mangrove telah memasang patok pekan lalu. Pada lahan seluas lebih kurang 6 hektar di jalan WR Supratman samping perumahan galang permai kilometer 11 kelurahan Air Raja kecamatan Tanjungpinang Timur tepatnya di daerah hulu Sei Carang, menurut keterangannya pihak kementerian segera turun untuk memasang tugu permanen, Selasa (11/4/23)
Diketahui sebelumnya sebagian lahan itu di tumbuh hutan bakau dan sudah dibabat oleh BS, bahkan sebelumnya terjerat kasus pengrusakan hutan bakau (mangrove) di hulu Sei Carang, Polresta Tanjungpinang melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Satreskrim mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
Namun pada Agustus tahun 2020 telah dihentikan penyelidikan terhadap pengrusakan hutan bakau dengan alasan tidak cukup bukti. Diketahui lahan seluas 6 Hektar berada pada hutan produksi terbatas (HPT) dan area seluas 60% berada pada tumbuh air dan area penggunaan lain (APL) dilakukan penimbunan dengan pengrusakan hutan bakau yang ada di arealnya.
“Pihak polisi khusus Kehutanan bersama Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, RT dan pihak camat telah memasang tanda 3 titik di lokasi lahan mangrove tersebut. Dan untuk lokasi Tanjungpinang ada tiga daerah yang akan di pasang tugu oleh pihak kementrian, ” Terangnya.
Sebelumnya tanda plang telah di padang dan isi dari tanda itu menerangkan bahwa kawasan ini (Hulu Sungai Carang) adalah kawasan hutan bakau. Dilarang menebang dan menimbun hutan mangrove/bakau tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Djodi Wirahadikusuma juga membenarkan bahwa lahan miliknya dibabat habis oleh BS bahkan mangrove yang ada di areal itu dilakukan penimbunan dengan membabat mangrove yang ada dan sebagian telah dibangun mesjid dan rumah rumah penduduk yang mengaku membeli tanah dari BS.
“Sesuai peraturan pemerintah membabat hutan bakau tanpa ijin itu sudah salah apalagi yang di babat itu lahan milik orang,” tegasnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Ruah mengatakan pihaknya sudah memasang patok dibeberapa titik sebagai tanda untuk kelanjutan penyelamatan hutan mangrove.
Karena lanjut pria ramah ini, pihak kelurahan maupun kecamatan sering tidak tahu posisi atau batas dari daerah mangrove itu sendiri.
“kita sudah pasang di 3 titik ya, di sei carang ada 1 dan di Tanjung Moco (Dompak) ada 2 titik”, terangnya.
ia juga menyebutkan untuk tindak lanjut berikutnya kementerian akan turun untuk membuat yang lebih besar lagi.
“Kita selama ini buat plang dan patok. nanti dari kementerian akan turun membuat yang lebih besar lagi yaitu berbentuk tugu,”, akunya.
Saat ditanya dengan adanya pembangunan perumahan dan juga pemukiman warga yang ada di daerah tersebut, Ruah mengatakan itu adalah keterlanjuran.
“Diperlukan bukti-bukti yang kuat mengenai pasal pelanggaran yang bisa dibawa ke pengadilan yang bisa memutuskan untuk action eksekusi, ” Pungkasnya. (Dwi)