Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima kunjungan kerja pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) beserta jajarannya, hal ini dilaksanakan atas pelaksanaan Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran di pemerintahan Kota Batam, Selasa (4/6/24) berlangsung di Ruangan Aula Engku Hamidah lantai 4 Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di dampingi kepala OPD di pemerintahan kota Batam yang mewakili, Direktur Badan Pengusahaan Batam, seluruh instansi di bidang perhubungan kota Batam beserta jajarannya.
Kunjungan kerja pengawasan komite II DPD RI yang di pimpin Ketua komite Provinsi Aceh Dr Ir H. Abdullah Puteh, M.Si didampingi Ketua Komite II DPD RI dari Provinsi Lampung Dr H. Bustami Zainuddin, S.Pd, M.H beserta seluruh jajaran komite II DPD RI dan ada juga dari Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat RI yang mewakili, Kementerian Perhubungan RI yang mewakili, Kementerian Kelautan & Perikanan RI yang mewakili.
Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh menjelaskan bahwa situasi terkini pengelolaan pelayaran banyak mendapatkan tantangan dan permasalahan. Pengawasan UU ini dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Riau.
“Komite II DPD RI melihat posisi Batam sebagai pintu gerbang maritim dengan hubungan erat perdagangan regional antara Singapura dan Malaysia, dan pelintasan kapal-kapal asing, sehingga kota Batam memiliki peranan dan posisi penting dalam pelayaran,” ucap Abdullah Puteh dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, bahwa kunjungan kerja pengawasan Komite II DPD RI ini dilakukan untuk mendengar dan melihat langsung implementasi dari pelaksanaan UU Pelayaran ini, sebagai wujud nyata kerja pengawasan komite II DPD RI sebagai penghubung pusat dengan daerah sebagai perwakilan daerah.
“Kami lakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan UU tentang Pelayaran ini, agar dapat mendengar dan melihat langsung dari berbagai stakeholder terkait kondisi pelayaran kita saat ini,” lanjut Puteh.
Walikota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi dalam kata sambutannya menyebutkan, kami menyambut baik kunjungan kerja pengawasan Komite II DPD RI terkait UU NO 17 tahun 2008 Tentang Palayaran.
Rudi menjelaskan dengan bersatunya pengelolaan antara BP Batam dengan Kota Batam memudahkan segala koodinasi dan perencanaan serta investasi di Kota Batam.
“Saat ini telah dilakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan investasi dan memberikan pelayanan terbaik dan Kami harap DPD RI dapat menjembatani segala permasalahan yang kami hadapi dapat dibawa ke pusat,” ucap Muhammad Rudi. (M. Ikhsan)