Tanjungpinang, Prolkn.id – Pasca Satreskrim Polres Bintan menetapkan (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai salah satu tersangka kasus terkait dugaan pemalsuan surat dokumen lahan di Bintan.
Mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan akan segera mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hasan juga mengatakan langkah pengunduran diri ini adalah sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik yang taat akan hukum, dan agar tidak menghambat proses jalannya hukum atas jabatan yang melekat pada dirinya.
“Sebagai warga negara yang baik saya harus taat kepada hukum, lagian negara kita ini kan negara hukum, sudah menjadi resiko jabatan saya”, ucap Hasan kepada awak media
Kasus dugaan pemalsuan surat lahan ini melibatkan dua tersangka lainnya, termasuk Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, berinisial (MR), dan seorang pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, berinisal (B).
Ketiga tersangka memiliki peran terkait dalam kasus pemalsuan lahan, dimana saat itu Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, (MR) sebagai Lurah Sei Lekop, dan (B) sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, telah mengumumkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan surat penetapan tersangka akan segera dibuat untuk disampaikan
“Benar, ketiga tersangka sudah ditetapakan jadi tersangka dan (H) merupakan Pj Walikota Tanjungpinang,” ungkap AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/04/2024) pada awak media.
Hasan juga mengatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, telah diketahui oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Pak Gubernur, sudah tau. kita ikuti saja proses hukum berjalan” (*/red)