Batam, Prolkn.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam yang beralamat di komplek ruko taman niaga blok H No. 6-7 Central Sukajadi Batam – kepulauan riau, telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen Perusahaan PT HPI Batam (Haleyora Power Indo) terkait laporan yang di laporkan oleh pekerja PT HPI melalui Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) PT Haleyora Powerindo (PT HPI) Batam, senin (12/02/2024) kemarin.
Pemanggilan itu dilakukan karena Perusahaan PT HPI Batam telah melakukan Pemotongan Upah Pekerja secara sepihak tanpa adanya sosialisasi kepada pekerja/karyawannya dengan mengatasnamakan “DELTA”.
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Jefri, langsung memimpin pemanggilan tersebut yang dihadiri oleh Direktur Perusahaan PT HPI Batam, Firman, Ketua PC (Pimpinan cabang) FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam, Masrial. SH dan Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) SPEE PT HPI Batam, Rudi Hartono dan beserta para pengurusnya.

Pemanggilan dilakukan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi yang baik antara Perusahaan PT HPI, dan para Pengurus serikat pekerja SPEE PT HPI Batam yang disaksikan langsung oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota batam dan PC FSPMI Batam, untuk sama-sama mencari titik terang dari pelaporan tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, Jefri, menyatakan bahwasannya ditemukan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan PT HPI Batam terkait dengan pemotongan upah secara sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan PT HPI Batam dengan modus “DELTA
“Ya, Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan dan sudah melakukan koordinasi, selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kembali untuk duduk bersama dengan melibatkan pihak dinas tenaga kerja kota batam” ucapnya kepada tim prolkn.id melalui jaringan selular, Rabu (21/02/2024).
“Mengenai pelanggaran memang ada, dan kita selaku Pengawas Ketenagakerjaan akan terus mengawal ini dengan melakukan kelanjutan dan penelusuran atas pelangaraan tersebut”,sambungnya kepada tim prolkn.id
Serikat pekerja SPEE PT HPI Batam sebelumnya sudah melayangkan surat pelaporan terkait pemotongan upah dengan modus “DELTA” ini ke pihak Ombudsman Batam, surat pelaporan tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, dengan mengatakan kepada wartawan bahwasannya laporan surat sudah kita Terima, namun pihak ombudsman menyerahkan kepada pihak UPT Dewasnaker untuk terlebih dahulu menanganinya. Senin (15/02/2024) lalu.
“Sebaiknya mereka UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dewasnaker Batam, terlebih dulu yang menanganinya” Ujar Lagat Siadari, Kepada wartawan via whatsapp, saat dikutip dari laman prolkn.id, (21/02/2024).
Sementara itu, Ketua PUK SPEE PT HPI Batam, Rudi Hartono dan beserta para pengurus, berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan seadil adilnya dengan harapan pihak perusahaan menghentikan pemotongan sepihak terhadap pekerja PT HPI Batam dengan modus “DELTA” dan segera mengembalikan upah yang di potong sejak dari tahun 2021 hingga sampai saat ini.
“Kami berharap pemotongan upah dengan modus “DELTA” ini tidak ada lagi kedepanya, dan kami juga berharap agar upah kami yang kemarin dipotong dari tahun 2021 sampai sekarang agar dikembalikan kepada kami, karena itu adalah hak dan keringat kami, ungkap Rudi kepada tim prolkn.id, Rabu (21/02/2024)
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak perusahaan PT. Haleyora Powerindo Batam belum berhasil ditemui oleh wartawan untuk dimintai keterangannya. (vhi/cell)