Batam, ProLKN.id – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Sebanyak 6 Kepala Keluarga (KK) bersedia pindah ke hunian sementara pada Selasa, (24/09/2024).
Jumlah tersebut menambah total warga yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 202 KK.
|Baca Juga: BP Batam Gesa Pengerjaan Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco City
“BP Batam selalu mengedapankan pendekatan persuasif kepada masyarakat, oleh karenanya banyak masyarakat mulai menerima dan mendukung pengembangan kawasan Rempang,” ucap Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Center (24/09/2024).
Ariastuty Sirait melanjutkan bahwa BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara. Warga yang bersedia bergeser ke hunian sementara akan diberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap KK.

“BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp 1,2 juta per jiwa,” ujar Ariastuty Sirait.
|Baca Juga: Sertifikat Hak MIlik Rumah di Tanjung Banon Rempang Sudah Terbit
Sementara, Warga Blongkeng, Mira, berucap kesediaan dirinya bersama keluarga pindah ke hunian sementara bentuk dukungan yang diberikan kepada pemerintah dalam pengembangan kawasan Rempang.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 35 tahun lalu, mudah-mudahan pengembangan ini (kawasan Rempang) berjalan mulus dan baik,” ucap Mira. (*/red)