Batam, ProLKN.id – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial EB (23) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 12.20 wib, pada saat korban sedang bekerja korban mendapat telepon dari orang tuanya yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di gunakan orang tuanya yang di parkirkan di depan teras rumah tetangganya sudah tidak ada atau hilang.
Adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merk Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG.

Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut, pelapor diperkirakan mengalami kerugian Rp. 19.016.000.
Setelah menerima laporan tersebut, pada hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 wib berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku pencurian bermotor atau Curanmor saat ini sedang berada di Kav. Sambau Bakau Serip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Berdasarkan dari laporan tersebut Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H bergerak menuju ke TKP. Atas kerja keras Tim berhasil mengamankan pelaku (EB).
Kemudian tim melakukan interogasi singkat terhadap pelaku didapat keterangan bahwa benar pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Gear 125 S Version dengan nopol BP 5609 CG.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi ProLKN.id Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM melalui pesan singkatnya, mengatakan membenarkan atas penangkapan (EB).
“Ya benar, pelaku sudah kita amankan, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan”, ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (01/05/2024).
Kronologinya, lanjut Restia. Niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut timbul pada saat pelaku melintas hendak membeli makanan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Kemudian pelaku menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut.
Atas kejadian pencurian tersebut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas baik di dalam rumah maupun di luar.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM. (M. Ikhsan)