Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan modus transaksi tunai saat pengiriman atau cash on delivery (COD). Kejadian ini terjadi di Jalan Duyung, tepatnya di depan SPBU Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, pada Rabu (23/07/2025).
Dalam operasi pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JW (28) sebagai pelaku utama pencurian, dan YAS (39) yang berperan sebagai penadah. Penangkapan keduanya dilakukan setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor milik seorang wanita berinisial FRS (39).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku JW. Pelaku JW menghubungi korban dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang ditawarkan oleh korban. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian untuk melakukan transaksi secara COD.
“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk melakukan test drive. Namun, saat motor tersebut diberikan oleh korban, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Iptu Brata.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku untuk merebut kembali kendaraannya, namun naas pelaku berhasil menghilang dari pandangan dan tidak berhasil terkejar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni senilai Rp15.500.000.
Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan insiden pencurian tersebut ke Mapolsek Batu Ampar untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan dari para saksi yang melihat kejadian serta hasil rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi, pelaku JW akhirnya berhasil diamankan pada hari Jumat (24/07/2025). Penangkapan pelaku utama ini dilakukan di sekitar kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh.
Dari hasil interogasi mendalam terhadap pelaku JW, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut ternyata telah dijual kepada seorang penadah bernama YAS. Mengetahui informasi ini, tim unit reskrim tidak membuang waktu. Mereka segera bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap YAS.
“Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan,” tambah Iptu Brata.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam kasus ini, telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku JW akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sementara YAS akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dalam mengungkap kasus curanmor dengan modus COD ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan modus-modus baru yang digunakan oleh para pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat melakukan transaksi jual beli barang secara daring atau tunai di tempat umum.
Melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak berwajib adalah langkah penting untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(Ardie/Sachrodin)