Bintan, ProLKN.id – Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.207.726.
Jumlah ini meningkat dari UMK 2024 yang mencapai Rp3.950.950. Usulan ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Menyikapi hal itu Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memberikan apresiasi atas disetujuinya peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 tersebut.
“Alhamdulillah, telah diantarkan dan disetujui.” Bintan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Diharapkan bahwa peningkatan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menambah produktivitas di Kabupaten Bintan,” kata Roby, Sabtu (14/12/2024), dalam keterangan resminya kepada awak media.
Peningkatan UMK ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Proses ini dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024, yang selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menyetujui proposal kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan arahan Permenaker. Selanjutnya, usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk diresmikan. (Spn)