Jakarta, ProLKN.id – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada hari Kamis (03/10/2024).

|Baca Juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Menggunakan QR Code di Tunda Berikut Penjelasannya
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki ciri khas berwarna ungu terang dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Gozali, (03/10/2024).
Menurut Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.

Ia menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
|Baca Juga: 580 Anggota DPR RI Siap Dilantik, 24 Diantaranya Dari Kalangan Selebriti
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022. Uang baru ini memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warna ungu.
Acara peresmian Memorabilia ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi.
Setiadi menyatakan harapannya bahwa Memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatera Selatan, yang pada gilirannya akan mendorong perekonomian masyarakat setempat.
Setiadi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap acara ini, yang menurutnya dapat memperdalam pemahaman masyarakat, terutama kalangan pelajar, tentang rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Ia menekankan keistimewaan uang Rp10.000 emisi 2005 yang menampilkan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan.
|Baca Juga: BKN Resmi Buka Lowongan Seleksi PPPK 2024
“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada rupiah kita,” ungkap Setiadi. (*/red)
Sumber:
kompas.com