Batam, ProLKN.id – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada bulan Januari dan awal Februari 2025. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi korban pencurian. Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batu Aji, Batam Kepulauan Riau pada Kamis, (13/02/2025).
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, memberikan keterangan mengenai kasus pertama yang dilaporkan pada Sabtu, 11 Januari 2025. Seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan pertokoan dekat tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji. Sepeda motor jenis Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA tersebut dilaporkan hilang sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari Handoko, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial T.H.P. (17 tahun). Remaja tersebut ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perum Muka Kuning Indah 2 pada sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000, dengan bagian hasil kejahatan sebesar Rp600.000 diterima tersangka,” ungkap Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang
Setelah itu penyidik melakukan pengembangan kasus dan ditemukan bahwa pelaku T.H.P. tidak bekerja sendirian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menemukan keterlibatan seorang pelaku lainnya yang berinisial D.A. (18 tahun). D.A. ditangkap pada tanggal 2 Februari 2025 di tempat yang berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Batu Aji.
Kapolsek Raden Bimo menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengamati situasi dan kondisi di sekitar lokasi parkir. Mereka memanfaatkan momen saat kendaraan tidak diawasi oleh pemiliknya untuk melakukan aksi pencurian. Selain itu, pelaku juga diketahui menggunakan alat bantu untuk membuka kunci sepeda motor yang dicuri.
“Kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batu Aji. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor serta pelanggaran hukum lainnya,” jelas Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Dalam rangka meningkatkan keamanan, Polsek Batu Aji juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor, seperti penggunaan kunci tambahan, pemasangan alat pelacak, serta pentingnya parkir di tempat yang aman.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan dan diciptakan lingkungan yang lebih aman.
(Achn/Mcn)