Batam, ProLKN.id – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Kepri (Kepulauan Riau) dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster keluar negeri senilai Rp 23,8 miliar di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi Pers yang di gelar di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. pada Kamis (17/10/2024).
|Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Gelar Konfrensi Pers Musnahkan 402 Gram Sabu
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Po,l Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi valid mengenai keberadaan “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang telah dipacking untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.
“Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya ‘kapal hantu’ yang akan menjemput benih lobster yang sudah terbungkus rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal,” ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin, (17/10/2024).
Berdasarkan informasi tersebut Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melaksanakan pemetaan selama kurang lebih 2 bulan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera yang terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
- Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
- Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

“Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media.
Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft).
|Baca Juga: Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung mengatakan para pelaku menggunakan modus mengumpulkan atau mengepul benih lobster asal pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Usai mengumpulkan benih lobster, pelaku berkumpul di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.

“Kemudian benih lobster dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri dengan menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu,” ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kabupaten Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Atas kejahatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000
|Baca Juga: Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 35,9 Gram
“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, (Vhi)