Batam, ProLKN.id – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Beacukai beserta TNI AL berhasil menggagalkan Penyelundupan narkoba sebanyak 2 ton yang menggunakan kapal di perairan Karimun Kepulauan Riau (Kepri).
Dari kasus ini tim gabungan menangkap 6 (enam) orang anak buah kapal yang terdiri dari dua Warga Negara Asing asal Thailand dan 4 orang warga Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengatakan penggagalan penyelundupan 2 ton sabu itu merupakan yang terbesar dalam sejarah.
“Hasil pengungkapan sabu 2 ton yang dirilis hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Indonesia,” ujar Marthinus saat konferensi pers di Batam, Senin (26/05/2025).
Marthinus menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh BNN bahwa akan ada jaringan internasional yang melibatkan jaringan Indonesia dalam penyelundupan narkoba jenis sabu. Informasi itu kemudian didalami BNN dan Bea Cukai.
“Proses pengungkapan kasus ini cukup panjang, yaitu kurang lebih 5 bulan mulai dari analisa hingga penangkapan. BNN menerima informasi dari counterpart bahwa ada sindikat jaringan internasional dari wilayah Golden Triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan Indonesia. Berencana akan menyelundupkan narkoba ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melewati perairan Kepri,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kapal. Selain itu, 6 ABK kapal juga ikut diamankan petugas.
“Petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus sabu, kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram, dibungkus dengan kemasan teh China. Sabu itu ditemukan di kompartemen dekat mesin dan kompartemen bagian depan kapal. Petugas mengamankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI yakni Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiholan Samosir, dan dua warga Thailand yakni Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan,” ujarnya.
“Kepada para awak kapal yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tambahnya.
Narkoba jenis sabu sebanyak 2 (dua) ton yang diamankan itu rencananya akan diedarkan di tiga negara di kawasan Asia Tenggara. Para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 24 juta dan jika berhasil akan diberikan bonus Rp 50 juta per orang.
“Para pelaku direkrut oleh para jaringan narkotika internasional, yang kesemuanya adalah pelaut. Mereka dipekerjakan dengan upah lebih besar, mereka tergiur dengan upah sebesar 50 ribu bath atau setara Rp 24 juta dan tambahan Rp 50 juta,” ujarnya.
2 (dua) ton sabu itu diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 5 triliun. Penggagalan penyelundupan itu diklaim menyelamatkan 8 juta jiwa atau setara jumlah warga DKI Jakarta.
“Mencegah potensi peredaran uang untuk pembelian narkoba 2 ton ini sebesar Rp 5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 8 juta jiwa atau setara dengan jumlah warga Jakarta,” pungkasnya.
(*/red)