Batam, ProLKN.id – Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan dan alat penerangan umum Adapun pengertian prasarana adalah sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,sosial dan budaya. Sedangkan utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Pada tahun 2022 lalu. Badan Pengusahaan (BP) Batam telah meresmikan fasilitas umum ini yang di resmikan langsung oleh Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dengan membangun jalur pedestrian atau jalur pejalan kaki sepanjang 2,7 kilometer dengan lebar lajur pejalan kaki 4 meter serta fasilitas umum lainnya berupa tempat duduk bahkan sampai pada penerangan jalan yang indah bertempat di pusat kota yaitu Batam Center itu, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat lokal batam dan para wisatawan agar bisa menikmati suasana kota sambil berjalan kaki dengan nyaman.
|Baca Juga: Polisi ringkus pelaku pembunuhan di samping Bank BRI jodoh square batam
Berdasarkan pantauan Tim ProLKN.id di lapangan pada Sabtu, (27/07/2024), kini fasilitas umum di sekitar jalur pedestrian tersebut mengalami kerusakan hingga diduga mengarah pada tindakan pencurian.

Terlihat dari faslitas umum tepatnya di jalan Raja M Tahir, mulai depan Hotel Harmoni One ke simpang One Mall Batam Center, fasilitas tempat duduk yang disediakan oleh BP Batam sudah banyak yang rusak dan dicuri dari mulai handle atau pegangan bangku, bola lampu pada penerangan jalan bahkan stopkontak pada tiang lampu penerangan disetiap jalur pedestrian kini hilang raib entah kemana, tak tanggung- tanggung, jumlahnya pun ditaksir mencapai puluhan pasang.
“Dulu jalur pedestrian ini indah dan keren banget bang, sekarang sudah pada rusak ada coret-coretan dan banyak yang dicuri mulai pegangan bangku, bola lampu bahkan sampai stopkontak-nya pada hilang semua,” ucap salah satu pejalan kaki yang kebetulan lewat pada Tim ProLKN.id, (27/07/2024).
Kepala BP Batam Muhammad Rudi sempat mengatakan dibangunnya jalur pedestrian tersebut, merupakan langkah pihaknya dalam menata kota dan peningkatan fasilitas bagi masyarakat Batam.
|Baca Juga: Tanaman di pedestrian batam center rusak BP Batam ajak masyarakat menjaga fasilitas umum
“Fasilitas yang sudah dibangun ini wajib kita jaga dan rawat bersama agar dapat terus digunakan hingga generasi penerus kita nantinya,” harap Muhammad rudi. (25/07/2023) tahun lalu.


Pengerusakan fasilitas umum ini sungguh sangat disayangkan selain perbuatan yang tidak terpuji, tindakan ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan pasal 170 KUHP, terdapat sanksi tegas bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perusakan atau mencuri fasilitas umum dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Atau sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
|Baca Juga: Gubernur Kepri berikan bantuan sebesar Rp 31 miliar pada masyarakat Bintan
Atas pengerusakan tersebut diharapkan pemerintah kota batam mengambil langkah-langkah yang tegas dengan melakukan penjagaan fasilitas umum dan sampai pada penindakan secara hukum untuk mereka yang dengan sengaja melakukan pengerusakan bahkan sampai dengan pencurian faslitas umum. (Vivhi)