Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) resmi mengubah sistem kelas dalam pelayanan Kesehatan pada tahun depan, dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Prihal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin bahwa skema iuran pun akan berubah dan rencananya perubahan itu akan di mulai pada Juli 2025, menurutnya skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu ialah iuran satu tarif.
|Baca Juga: Uang Pecahan Rp10000 Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II, Resmi Tak Berlaku Lagi

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (06/10/2024).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut telah dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.
Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
|Baca Juga: Heboh Terkait Penghapusan Sistem Kelas 1, 2 dan 3, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. diantaranya:
- Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
|Baca Juga: Berikut Syarat Dan Cara Mencairkan Rp10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja perhitungan rinciannya sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(*/red)
Sumber:
cnbcindonesia.com