Batam, ProLKn.id – Tahanan Polsek Sekupang yang berinisial EB (34) ditemukan meninggal dalam keadaan Gantung Diri di Sel Tahanan Sementara Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (05/12/2024).
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, menyatakan bahwa EB adalah tahanan Polsek Sekupang dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disimpan sementara di Sel Tahanan Kejaksaan Kota Batam untuk menjalani Proses Tahap II setelah berkas kasusnya dikatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kompol Benhur Gultom menguraikan kronologi peristiwa tersebut yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB, di mana tiga anggota Polsek Sekupang mengantar dua orang tahanan, yakni EB dan J, dari Polsek Sekupang ke Kejaksaan Negeri Batam. Tahanan EB diantar untuk menjalani proses Tahap II, sementara Tahanan J dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai saksi dalam kasus yang berbeda.
“Hal ini dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum, setelah berkas pelaku yakni EB (34) kasus pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Sekupang,” ucap Benhur, kepada awak media.
Dan sebelum Tahanan EB diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur (SOP) yang berlaku di klinik Polresta Barelang pada pukul 09.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB, EB sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan dibawa ke ruang tahanan sementara oleh Bripka Budi Sugiarto, anggota Polsek Sekupang, lalu dikunci di dalam sel oleh petugas Kejaksaan.

Pada pukul 10.50 WIB, seorang anggota Polsek Sekupang mendengar suara teriakan dari dalam ruang tahanan sementara yang berasal dari tempat EB ditahan. Jeritan itu terdengar seperti “bunuh diri.” Segera setelah itu, petugas bergegas menuju sel tersebut dan mendapati beberapa orang berusaha memberikan bantuan dengan menurunkan tubuh EB yang tergantung menggunakan kain di lehernya, yang terjerat pada jeruji ventilasi di dalam sel.
Kapolsek Sekupang menyatakan bahwa hasil Visum terhadap jenazah EB mengindikasikan terdapat luka gores tekan di leher akibat kekerasan tumpul serta adanya tanda-tanda mati lemas.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, disimpulkan bahwa kematian EB diduga akibat bunuh diri,” ujar Kompol Benhur Gultom.
Dikesempatan yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa insiden itu berlangsung sebelum proses serah terima atau pelimpahan dilakukan.
“Pada saat kejadian, Jaksa penuntut umum sedang melakukan persiapan untuk penelitian berkas, sehingga belum ada serah terima dan sebelumnya penyidik telah melakukan koordinasi dengan Jaksa,” kata Kasna.
Kasna menyatakan bahwa dalam proses penyerahan atau pelimpahan berkas perkara terdapat beberapa langkah yang harus dilalui, di mana langkah pertama adalah penelitian berkas dan kesesuaian barang bukti.
Kasna menjelaskan bahwa dari rekaman CCTV yang ada, sel sementara Kantor Kejaksaan EB tergantung selama 20 menit sebelum ditemukan oleh petugas.
Sedangkan untuk tahanan tersebut tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyidik yang bersangkutan.
“Sebelum berkasnya diserahkan, pelaku sudah melakukan bunuh diri.” “Kami belum memeriksa berkas dan belum melakukan penandatanganan serah terima berkas,” ungkap Kasna. (*/red)