ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, September 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila

by redaksi
6 Juni 2023 | 3:51 am
in Nasional
0 0
0
ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila
Post Views: 1

Jakarta, Prolkn.id-Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yakni sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal bangsa-bangsa di dunia seperti Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi, dan Nilai Keadilan Sosial. Pendiri bangsa Indonesia Soekarno menyebut kelima nilai tersebut sebagai way of life (pedoman hidup) bangsa Indonesia.

Lebih jauh Kaelan memaparkan, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pedoman hidup (way of life), identitas bangsa Indonesia (The Indonesian identity), filosofi dasar Negara (the philosophy of state), ideologi bangsa dan negara Indonesia (an ideology of nation and Indonesian state). Selanjutnya menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara (philosophische grondslag), ideologi Negara (staatidee), dan cita hukum (rechtsidee).

Baca Juga:  NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Cita hukum Pancasila merupakan hakikat aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, norma, kaidah, moral, dan hukum Negara, yang meliputi baik hukum tertulis (positive law) maupun hukum tidak tertulis (living law).

Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa harus mengandung Nilai Ketuhanan. Artinya, keputusan apapun yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposiloro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama.

Baca Juga:  Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan nilai demokrasi dalam hukum tidak bersumber dari penguasa, tetapi lebih dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai ujung tombak dari implementasi nilai-nilai demokrasi, serta yang paling penting sebagai landasan perwujudan penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat, bangsa dan Negara. Oleh karena kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum adalah mewakili, jadi bukan saja mewakili korban, tetapi juga mewakili masyarakat, pemerintah dan Negara.

Spirit Pancasila dalam penegakan hukum humanis telah mampu mengelaborasi antara hukum modern yang kekinian dan harus dituangkan dalam hukum tertulis (positive law). Sementara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), bukan saja diakui sebagai bagian dari hukum nasional, tetapi diakui sebagai hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari.
Keberadaan Pancasila bukan saja sebagai spirit penegakan hukum humanis, tetapi mampu mempersatukan anak bangsa di tengah perkembangan transformasi digital yang kian mengglobal. Di berbagai perbedaan yang kita miliki, Pancasila menjadi akar pemersatu. Maka dari itu, patut kita syukuri dan maknai hari lahir Pancasila ini untuk terus meningkatkan jiwa Pancasila sebagai akar budaya dan jati diri bangsa Indonesia. (*/red)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved