Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat indonesia yang akan membangun rumah baik secara sendiri atau memakai jasa kontraktor maupun tanpa kontraktor bakal naik sebesar 2,4 persen mulai tahun depan.
Seiring dengan perubahan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum yang berlaku mulai 2025 PPN yang tadinya 11 persen nantinya akan menjadi 12 persen, maka PPN dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan ikut berubah. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|Baca Juga: Retno Marsudi Pamit Sampaikan Terima Kasih dan Berpesan Jangan Tinggalkan Palestina
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada ayat 1 disebutkan tarif PPN sebesar 11 mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian PPN secara umum berubah menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, demikian dikutip Minggu (15/09/2024).
Seiring dengan ketentuan PPN itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri,kegiatan bangun rumah sendiri juga dikenakan PPN.

Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang berbunyi:
(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
|Baca Juga: Di Tanya Wartawan Viral Soal Akun Fufufafa, Gibran Menjawab: “Tanya Yang Punya Akun, kok ke saya”
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja.
Nah, bagi masyarakat indonesia yang ingin membangun rumah sendiri tapi luas rumahnya di bawah 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena untuk luas dengan kriterian dibawah 200 meter persegi tak akan dikenakan PPN. (*/red)