Jakarta, ProLKn.id – Serikat buruh indonesia meminta agar pemerintah menaikan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 8-10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMK dan UMP 2025 hingga 10 persen sudah dihitung secara logis.
|Baca Juga: Menteri ESDM Tegas Katakan Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Rugikan Indonesia Triliunan Rupiah
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi indikator persentase kenaikan upah tahun 2025 versi serikat buruh. Bahkan hitungan nombok rupiah dari buruh karena kenaikan upah minumum 2024 yang dianggap rendah ikut dimasukan.
“Perhitungan didapat dari, pertama inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta uang nombok buruh. Alasan kedua menyesuaikan adanya daerah yang berimpitan dengan daerah lain, namun disparitas upah minimumnya tinggi,” ucap Said Iqbal, dikutip Kamis (10/10/2024).
Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dalam penghitungan upah minimum. Mengingat regulasi tersebut selalu menimbulkan kontra di kalangan buruh tiap penetapan UMP dan UMK baru.

“Kita juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51/2023 dalam perhitungan upah minimum,” ucap dia.
Mereka menilai rumus yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menghitung upah minimum tidak masuk akal.
“Itu enggak masuk akal, mana ada upah batas bawah, batas atas, enggak ada. Di undang-undang yang kami tolak pun, di Omnibus Law, enggak ada itu yang disebut batas bawah batas atas. Rumus-rumus yang dibuat oleh BPS dan Kemenaker itu rumus yang membohongi publik, menyengsarakan rakyat,” pungkasnya.
|Baca Juga: Diduga Malas dan Tidak Disiplin Seorang Oknum Polisi Diamankan Propam Tanjung Pinang
Dia menambahkan, daya beli masyarakat kelompok buruh sudah turun hingga 30 persen dua tahun ke belakang karena pemerintah menggunakan aturan tersebut dalam penetapan upah. Menurut buruh, penurunan daya beli itu karena aturan tersebut tidak bisa mengimbangi penetapan upah terhadap inflassi yang terjadi. (*/red)