Batam, Prolkn.id- Pemko (Pemerintah Kota) Batam dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam menyepakati kenaikan tarif parkir, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Kenaikan tarif parkir tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Untuk Saat ini, tarif parkir di Batam untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Dalam Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Batam akan menyesuaikan tarif parkir menjadi Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan pansus telah melakukan tugasnya untuk menyelaraskan aturan pemerintah pusat di daerah. Sehingga terdapat beberapa penyesuaian terhadap tarif serta nomenklatur pajak dan retribusi daerah.

“Pansus Pemko dan DPRD Batam sepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya dalam rapat paripurna pada Rabu, (27/09/2023)
Leo melaporkan, tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda empat akan naik dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. Sementara untuk di pusat perbelanjaan atau mall, tarif parkir kendaraan roda empat Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.000 untuk satu jam berikutnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif parkirnya Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp1.000 untuk 1 jam berikutnya.
Sebelumnya, Pemko Batam sudah mengusulkan kenaikan tarif parkir dengan merevisi peraturan daerah. Namun usulan itu ditolak, sehingga batal diberlakukan tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, untuk target retribusi parkir tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2022, target retribusi parkir sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2023 ini naik menjadi Rp28 miliar.

Menjamurnya lokasi parkir tepi jalan umum di Batam ternyata belum banyak berdampak terhadap target pendapatan. Dari tahun ke tahun pendapatan daerah dari retribusi ini selalu jeblok, meleset jauh dari yang ditetapkan.
Pada tahun 2020 Batam menetapkan target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp20 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp4,67 miliar atau sekitar 23,36 persen.
Kegagalan yang sama terulang pada 2021, dari target Rp35 miliar, Batam hanya mampu merealisasikan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp4,36 miliar atau 12,48 persen.
Pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum di Batam juga jeblok pada 2022. Dari target semula Rp40 miliar dan kemudian turun menjadi Rp16,5 miliar, hanya terealisasi Rp4,51 miliar atau sekitar 11,28 persen.
Kepala Dishub Batam, Salim memberikan alasan berbeda terkait dengan jauhnya realisasi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum.

“Ada biaya operasional untuk juru parkir, mereka mendapat gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kota Batam 2022 sebesar Rp4,1 juta),” ucapnya.
Menurutnya, turunnya pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum pada 2022 karena adanya biaya operasional untuk juru parkir. (*/red)