Tanjung Pinang, ProLKN.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Muhammad Amin diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 5,9 miliar di PD (Perusahaan Daerah) BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Bestari Tanjung Pinang. pada Kamis (12/09/2024).
Sekitar pukul 09.00 WIB,Muhammad Amin tiba di kantor Kejari Tanjung Pinang dengan mengenakan baju batik, dan menggunakan mobil dinas, usai diperiksa Amin langsung bergegas meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 13.42 WIB tanpa mengucapkan banyak komentar kepada awak media yang sudah lama menunggunya diluar.
|Baca Juga: Bea Cukai Amankan KM Sunly Di Perairan Lobam, Diduga Seludupkan Uang Ratusan Juta Dari Singapura
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan terkait pemanggilan terhadap Sekwan DPRD itu adalah untuk meminta klarifikasi keterangan dan data, terkait kasus korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang.
“Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan klarifikasi keterangan dan data (kasus korupsi BPR),” jelas Senopati, kepada awak media.
Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat PD BPR Bestari ini melibatkan Muhammad Amin dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari pada saat kejadian. Kasus tersebut menyeret Arif Firmansyah, Pejabat Eksekutif Operasional PD BPR Bestari, yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Arif diduga mencairkan dana nasabah senilai Rp 5,9 miliar tanpa melalui prosedur yang sah. Dari jumlah tersebut, Rp 4 miliar di antaranya merupakan dana milik Siti Hajar Siregar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Terdakwa diduga menggunakan sebagian uang nasabah untuk berjudi online dan keperluan pribadi lainnya.
|Baca Juga: Polda Kepri Lakukan Mutasi Personil Usai Pecat Kasatnarkoba Polresta Karena Menjual Barang Bukti Sabu
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya telah menetapkan dan menyidangkan Arif Firmansyah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar di PD BPR Bestari.
Dalam dakwaan jaksa, Arif Firmansyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari serta beberapa staf lainnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Arif Firmansyah bersama-sama dengan sejumlah pihak lainya ini, didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Dan dalam kasus TPPU tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
|Baca Juga: JMSI Kepri Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Ke Pelajar
Sampai saat ini Kejari Tanjungpinang terus melakukan pengembangan, terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan serta penggelapan dana deposit nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang pada tahun 2022-2023. (*/red)