Tanjungpinang, Prolkn.id- Sebanyak 17 Koli barang bekas pakaian, tas dan sepatu di musnahkan pihak Polresta Tanjungpinang yang langsung di lakukan oleh kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu bersama penanggung jawab pemilik barang bekas dan disaksikan oleh para awak media di tempat lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) jalan ganet Tanjungpinang, Kamis (30/3/23).
Menurut Kapolresta informasi didapat dari masyarakat adanya barang bekas yang masuk dan diamankan di kilometer 14. Sesuai arahan Presiden Jokowi barang bekas dari luar negeri dilarang masuk ke Indonesia jika ada tangkap dan musnahkan. Karena bisa mematikan UKM dan produksi Indonesia.
“Sebelum di munsahkan kita telah membuat surat pernyataan kepada pemilik dan yang memusnahkan itu yang bersangkutan kita hanya mengawasi. Dikekahui barang itu di bawa dari Batam dari berbagai tempat. Kemungkinan baru kali ini ditemukan di Kota Tanjungpinang,” terang Kapolresta.
Menurut penanggung jawab barang bekas itu yang memiliki 17 Koli terdiri dari 12 koli baju bekas dan 5 koli sepatu bekas campur tas diambil dari Batam dan pihaknya hanya mengambil barang yang mereka ketahui dari luar negeri yaitu Singapura dan Malaysia.
“Kami hanya membawa barang barang itu dari Batam ke Tanjungpinang dan sesampainya di kilometer 14 ditangkap pihak polisi dan hari ini barang bekas itu harus dimusnakan semua,” terang salah seorang penanggung jawab yang enggan disebut namanya.
Menurut penanggung jawab harga perkoli barang bekas jenis pakaian mencapai Rp 500 rb perkoli sementara jenis sepatu Rp 600rb hingga Rp 800rb perkoli.(dwi)