Batam, ProLKN.id – Seorang oknum anggota kepolisian ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam Kepulauan Riau (Kepri), Batam karena terciduk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di Asrama Polisi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sukajadi Kota Batam, diketahui oknum polisi itu berinisial AKS, merupakan anggota Polsek Sekupang dan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, ditangkap pada Selasa (28/10/2024) kemarin.
|Baca Juga: Berantas Narkoba Dirresnarkoba Polda Kepri Berhasil Menangkap 9 Pengedar Narkoba dan Musnahkan 71 Kg Sabu dan 38 Kilogram Ganja
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, mengatakan penangkapan dilakukan di tempat tinggal AKS di asrama polisi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 1,54 gram dan 8,13 gram, serta tas, handphone, sepeda motor, alat hisap, dan barang bukti lainnya.
“Penangkapan tersangka ditempat tinggal tersangka, di Asrama Polisi. Ya, anggota Polresta Barelang dulu di Satres Narkoba sekarang di Polsek Sekupang,” ucap AKP Deni Langie, kepada awak media.
Selain mengonsumsi narkoba, AKS diduga juga menjual narkoba yang disisihkannya dari barang bukti.

“Mereka menyisihkan barang bukti tersebut, awalnya 50 gram, lalu dipecah-pecah dan dijual. Saat penangkapan pada 28 Oktober, ditemukan barang bukti sekitar 10 gram,” ungkap Deni.
|Baca Juga: Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie mengatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Kasu ini masih dilakukan pendalaman, karena akan ada tersangka lain, mohon waktu karena butuh waktu dalam penanganan,” pungkas AKP Deni. (Vhi)