Batam, ProLKN.id – Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan lokasi perjudian dadu dan sabung ayam di kawasan pemukiman Rindu Malam, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (05/11/2024).
|Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Kriminal Modus Pecah Kaca di Ruko KDA Junction Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di daerah tersebut, sebanyak 7 orang pelaku, 85 sepeda motor dan 6 unit mobil turut diamankan.
“Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis adu ayam dan judi dadu. Ada 7 orang yang diamankan,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (05/11/2024).
Kombes Heribertus menyampaikan bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa kegiatan para pelaku sangat meresahkan lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini bermula informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut. Kemudian dialami dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (2/11) malam,” ujarnya.
Ketujuh orang yang diamankan polisi itu diketahui berinisial E (53), I (35), NU (46), AR (44), JH (75), JE (31), dan SA(50). Mereka adalah bandar perjudian sabung ayam dan dadu serta ceker.
“Sebanyak 7 orang tersangka itu, 4 orang di antaranya tersangka sabung ayam dan 3 orang tersangka judi dadu. Untuk pengelola lokasi masih didalami,” ujarnya.
|Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Oknum Polisi Yang Terciduk Saat Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu
Heribertus mengatakan para pelaku perjudian sabung ayam dan judi dadu itu mengabarkan ke para pemain via telpon dan dari mulut ke mulut pemain. Lokasi yang digerebek polisi itu diketahui telah beroperasi dalam dua bulan terakhir.
“Modusnya penyelenggara menyediakan gelanggang adu ayam, tempat lapak dadu di lokasi Rindu Malam. Mereka mengundang para pemain dengan via telepon ataupun dari mulut ke mulut para pemain,” ujarnya.

Heribertus menambahkan lokasi perjudian itu beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Perputaran uang di lokasi itu mencapai Rp 30 juta per hari.
“Jadi waktu operasional setiap hari Sabtu dan Minggu. Perputaran uang rata-rata Rp 30 juta per hari dan sudah beroperasi selama 2 bulan,” ujarnya.
Selain itu, dari puluhan kendaraan yang disita, polisi menemukan tiga sepeda motor yang teridentifikasi sebagai barang curian, yang akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah verifikasi.
Sedangkan untuk sepeda motor dan mobil lainnya, pemilik dapat mengambilnya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan, dan akan dimintai keterangan terkait aktivitas mereka di lokasi perjudian tersebut.
|Baca Juga: Berantas Narkoba Dirresnarkoba Polda Kepri Berhasil Menangkap 9 Pengedar Narkoba dan Musnahkan 71 Kg Sabu dan 38 Kilogram Ganja
“Dari 85 sepeda motor dan 6 unit mobil diketahui 3 sepeda motor merupakan motor curian dan untuk yang motor curian sudah dikonfirmasi pemiliknya dan akan kembalikan kepada pemilik,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya 7 orang tersangka perjudian sabung ayam dan judi dadu dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Vhi)