Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun yang digelar pada Kamis (24/07/2025) pukul 10.00 Wib di Mako Satpolairud Polres Karimun.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, serta Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah awak media lokal.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa Satpolairud, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan perairan, secara konsisten melaksanakan patroli untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan dan pengiriman PMI ilegal.
“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan pada Selasa (22/07/2025) di perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E.
Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.
Dalam operasi penangkapan terhadap pengiriman PMI ilegal di perairan Durai, Satpolairud Polres Karimun berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti utama yang diamankan adalah satu unit speed boat fiber berwarna hitam kombinasi ungu, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa para calon PMI ilegal tersebut. Speed boat ini dilengkapi dengan mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, yang menunjukkan bahwa kapal tersebut mampu beroperasi dalam jarak yang cukup jauh melintasi perairan.

Selain itu, turut disita dua jeriken berisi minyak yang kemungkinan digunakan untuk bahan bakar speed boat. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu jaring tangsi sepanjang 10 meter dan satu terpal biru sepanjang 7 meter, yang fungsinya dalam aktivitas pengiriman ilegal ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-undang ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi atau pengiriman ilegal.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda yang sangat besar, yaitu hingga Rp15 miliar.
(Ardie/Tim)