ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Satpolairud Karimun Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

by Editor: Muhammad Ibrahim
25 Juli 2025 | 10:39 pm
in KARIMUN
0 0
0
Satpolairud Karimun Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Satpolairud Karimun Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 677

Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun yang digelar pada Kamis (24/07/2025) pukul 10.00 Wib di Mako Satpolairud Polres Karimun.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, serta Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah awak media lokal.

Kapolres Karimun, (tengah) AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers. (Foto: dok/Istimewa)

Kapolres Karimun menegaskan bahwa Satpolairud, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan perairan, secara konsisten melaksanakan patroli untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan dan pengiriman PMI ilegal.

“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangan persnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Selasa (22/07/2025) di perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.

Dalam operasi penangkapan terhadap pengiriman PMI ilegal di perairan Durai, Satpolairud Polres Karimun berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti utama yang diamankan adalah satu unit speed boat fiber berwarna hitam kombinasi ungu, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa para calon PMI ilegal tersebut. Speed boat ini dilengkapi dengan mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, yang menunjukkan bahwa kapal tersebut mampu beroperasi dalam jarak yang cukup jauh melintasi perairan.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam
Tersangka Andika Gustiawan alias Andika, saat di polres karimun. (Foto: dok/Istimewa)

Selain itu, turut disita dua jeriken berisi minyak yang kemungkinan digunakan untuk bahan bakar speed boat. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu jaring tangsi sepanjang 10 meter dan satu terpal biru sepanjang 7 meter, yang fungsinya dalam aktivitas pengiriman ilegal ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Undang-undang ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi atau pengiriman ilegal.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda yang sangat besar, yaitu hingga Rp15 miliar.

(Ardie/Tim)

Share News with:
Tags: KarimunKasus MigranKriminal

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polisi Lakukan 21 Adegan Rekonstruksi Terkait Kasus Sadis Kekerasan Anak di Karimun

Polisi Lakukan 21 Adegan Rekonstruksi Terkait Kasus Sadis Kekerasan Anak di Karimun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 11:27 am
0

Karimun, ProLKN.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa seorang balita...

Tingkatkan Kesadaran Disiplin Berlalu Lintas, Polres Karimun Gelar Operasi Patuh Seligi 2025

Tingkatkan Kesadaran Disiplin Berlalu Lintas, Polres Karimun Gelar Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 14, 2025 | 7:16 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Memasuki era baru kesadaran berlalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Karimun secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Seligi...

Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center

Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 26, 2025 | 9:54 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Dermaga Islamic...

Oknum PNS Karimun Meninggal Dunia Usai Kencan dengan Seorang PSK di Hotel

Oknum PNS Karimun Meninggal Dunia Usai Kencan dengan Seorang PSK di Hotel

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 26, 2025 | 9:32 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial ZK (54) meninggal dunia usai berhubungan intim dengan Pekerja Seks Komersial...

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Tujuh Kasus Narkotika

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Tujuh Kasus Narkotika

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 15, 2025 | 11:27 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama dua bulan terakhir, sejak...

Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu di Karimun Hadapi Vonis Hukuman Mati

Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu di Karimun Hadapi Vonis Hukuman Mati

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 9, 2025 | 2:27 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum...

Optimalkan Pasokan Listrik, PLN Karimun Lakukan Pemeliharaan Pembangkit Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Optimalkan Pasokan Listrik, PLN Karimun Lakukan Pemeliharaan Pembangkit Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Februari 18, 2025 | 2:15 pm
0

Karimun, ProLKN.id - PT PLN (Persero) Wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, akan melakukan pemeliharaan terhadap mesin unit 2 di...

Kasus Korupsi Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke Tanjung Pinang

Kasus Korupsi Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke Tanjung Pinang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 15, 2025 | 11:50 am
0

Karimun, ProLKN.id - Kejaksaan Negeri Karimun telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran...

Antispasi Cuaca Ekstrim Polres Karimun Himbau Masyarakat Karimun Waspada

Antispasi Cuaca Ekstrim Polres Karimun Himbau Masyarakat Karimun Waspada

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 11, 2025 | 9:44 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Dalam rangka mengantisipasi cuaca ekstrim yang melanda wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kapolres Kabupaten Karimun, AKBP Robby...

Kanit Lantas Polsek Kundur Pimpin Kegiatan Jum’at Curhat Dengar Keluhan Masyarakat

Kanit Lantas Polsek Kundur Pimpin Kegiatan Jum’at Curhat Dengar Keluhan Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Desember 13, 2024 | 11:52 pm
0

Karimun, ProLKN.id - Jajaran Polsek Kundur tetap aktif secara berkala dan selalu melaksanakan program jumat curhat. Kali ini, Kapolsek Kundur...

Next Post
Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved