Karimun, ProLKN.id – Satpolairud (Satuan Kepolisian Perairan dan Udara) Polres Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan dan mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun, Senin, (22/04/2024).
Kapolres Kabupaten Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kronologi pengiriman hingga menggagalkan penyeludupan dari ke Enam pekerja migran ilegal tersebut.
Berawal dari informasi yang didapatkan dari Personil Satpolairud Polres Karimun dan masyarakat terkait adanya rencana pengiriman pekerjaan ilegal cara non Presedural dengan mengunakan angkutan Speatboad pancung melalui Pantai Pelalawan Kecamatan Meral barat Kabupaten Karimun.
Melalui informasi Masyarakat tersebut, Personil Satpolair langsung menuju lokasi, ternyata informasi itu benar adanya mengenai perihal pengirirman pekerja Ilegal, personil langsung menggagalkan dan mengamankan satu pelaku.
“Penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun”, ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Selasa (23/04/2024)
Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangya.
“Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon PMI ilegal dan 1 orang tersangka berinisial I yang hendak berangkat ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun pada Kamis (18/4),” ucap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, (23/4/2024)
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit boat pancung fiber, 1 unit Hp merk oukitel, 1 (unit Hp merek Vivo, 1 (unit Hp merek Samsung lipat, 1 (lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Atas perbuatannya pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutup AKBP Fadli Agus. (Nuraliah)