Tanjungpinang, Prolkn.id- Said Ahmad Syukri alias SAS Joni kembali dilaporkan oleh Rafi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Group Whatsapp terbuka, group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI, sebelumnya juga telah di laporkan oleh Jenly perihal yang sama, Selasa (10/01/2023).
Menurut Rafi, bahwa sejak mulai Senin (9/1/2023) bahasa SAS Joni terhadap dirinya sangat memalukan dan merugikan Rafi. Apa lagi percakapan pribadi antara dirinya dengan SAS Joni diposting ke group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI.
“Saya sudah tegur beberapa kali di group tersebut jangan mencampuri masalah pemberitaan kami, atau kritikan kami ke salah satu pejabat di Pemprov. Tapi Sas Joni tetap ikut campur dengan bahasa-bahasa yang tidak menyenangkan. Yang parahnya lagi, percakapan-percakapan pribadi yang sudah lama itu discreenshot-nya dan diposting ke group itu,” terangnya.
Tambah Rafi, bahwa ia telah memasukan surat pengaduan yang tertuju kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.Ik MH, Cq Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju, tadi siang.
“Saya meminta kepada pihak polisi agar dapat memproses permasalahan ini agar menjadi pembelajaran bermedsos dengan baik,” harapnya.
Beberapa peserta group DEBAT ONLINE WARGA KEPRI saat dikonfirmasi masalah ini, membernarkan bahwa ada percakapan yang kurang baik antara SAS Joni dengan Rafi. Termasuk beberapa percakapan chattingan pribadi yang dishare ke group tersebut. (red)