Batam, ProLKN.id – Tuntutan Buruh Batam yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025 mengalami tarik ulur. Diskusi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang masing-masing mengajukan perhitungan berbeda untuk menentukan besaran upah.
Diketahui para pengusaha mengusulkan kenaikan yang lebih moderat, mengacu pada Permenaker yang sama, dengan jumlah sebesar Rp4.989.578,25. Usulan ini pun mendapatkan dukungan dari pemerintah, yang merekomendasikan peningkatan 6,5% dari UMK 2024, dibulatkan menjadi Rp4.989.600.
Adapun usulan Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka, UMK Batam 2025 adalah sebagai berikut:
- UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
- UMK 2025 = Rp4.685.050 + 37,29%
- UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp1.747.411
- UMK 2025 = Rp6.432.461
Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif:
- UM(t+1) = UM(t) + 6,5% + Rp114.409
- UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5% x Rp4.685.050) + Rp114.409
- UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409
- UM(t+1) = Rp5.103.987
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022. Putusan ini mengatur pembayaran kekurangan upah minimum Batam sebesar Rp114.409.
“Ini penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” ucap Yafet, (09/12/2024) kemarin.
Ia juga mendesak pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Kami ingin memastikan upah yang berkeadilan di Batam,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa setiap anggota dewan pengupahan telah memberikan usulan angka UMK berdasarkan perhitungan individu mereka.
“Semua saran diperbolehkan, namun keputusan akhir akan diambil pada 15 Desember 2024 nanti,” Pungkas Rudi. (Vhi/Tim)