Jakarta, ProLKN.id – Keputusan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo dalam meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata menimbulkan polemik.
Pasalnya, Tapera akan menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja. Di sisi lain, PP 21/2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera.
Padahal, saat ini gaji pekerja atau buruh sudah dipotong sebanyak kurang lebih ada 6 iuran wajib termasuk pajak, potongan itu antara lain yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT)
- BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- BPJS Jaminan Pensiun
- Jaminan kehilangan pekerjaan
Kebijakan ini seakan menempatkan rakyat dalam kepungan biaya hidup yang makin mahal. Harga kebutuhan pokok yang kian tinggi, biaya pendidikan mahal, pemotongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera, dan ditambah wacana penaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% di tahun 2025 nanti, yang semakin membuat kehidupan rakyat indonesia kian terhimpit.
Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 kemarin,
Besaran total iuran yang wajib disetorkan ialah sebesar 3%, dengan porsi 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Pada PP Tapera yang diteken Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong 3% untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Secara terpisah, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, program Tapera tidak tepat untuk dijalankan saat ini dengan memotong upah buruh dan peserta. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, belum ada kejelasan terkait program Tapera, khususnya kepastian buruh mendapat rumah setelah bergabung dengan program itu.
”Selain itu, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30 persen akibat upah yang tidak naik selama hampir tiga tahun berturut-turut. Tahun ini naik, tetapi upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup semakin berat,” kata Said.
Ia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan program Tapera agar tidak langsung diterapkan dalam waktu dekat. Upah buruh juga perlu dinaikkan secara layak agar iuran tidak memberatkan. ”Perlu kajian ulang dan pengawasan agar program ini siap dijalankan tanpa korupsi dan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera,” tambahnya.
Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner. Untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Anggita Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.
Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner. Yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya. (*/red)
Sumber:
- kompas.id
- kontan.co.id