ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
in Nasional
0 0
0
Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

Post Views: 2,183

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani besaran biaya lembur dan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 pada 14 Mei 2025 kemarin dan rencananya aturan ini akan mulai diterapkan sejak 20 Mei 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun depan.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” Bunyi aturan yang tertulis dalam Peraturan tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa uang lembur maupun uang makan lembur selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Berdasarkan aturan tersebut berikut besaran uang lembur dan uang makan lembur ASN dan non-ASN yang telah ditetapkan:

  1. Uang Lembur ASN 
    • Golongan I Rp 18.000 per jam
    • Golongan II Rp 24.000 per jam
    • Golongan III Rp 30.000 per jam
    • Golongan IV Rp 36.000 per jam
Baca Juga:  Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

2. Uang Makan Lembur ASN

    • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    • Golongan III Rp 37.000 per jam
    • Golongan IV Rp 41.000 per jam.
  1. Uang Lembur Non ASN 
    • Honorer Rp 20.000 per jam
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

2. Uang Makan Lembur Non ASN

    • Honorer Rp 31.000 per hari
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan muncul kepastian hukum mengenai hak-hak pegawai terkait kerja lembur atau kelebihan waktu yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian, besaran kompensasi yang baru juga diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang bersedia bekerja di luar waktu normal.

Baca Juga:  Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

Pemerintah juga berharap agar proses penyusunan anggaran di setiap instansi menjadi lebih transparan dan akurat berkat adanya standar biaya yang jelas dan menegaskan bahwa kerja lembur harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan.

Kompensasi yang layak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga pelayanan publik turut terdongkrak kualitasnya.

(Tim)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Ungkap 15.000 Aduan Masyarakat, Terkait Pejabat Bea Cukai Jadi Sorotan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 19, 2025 | 7:22 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari...

Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri: “3 Kali Peringatan Masih Nakal, Saya Reshuffle!

Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri: “3 Kali Peringatan Masih Nakal, Saya Reshuffle!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 18, 2025 | 8:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto dengan tegas memperingatkan para menterinya untuk senantiasa bekerja dengan benar, profesional, dan bertanggung jawab...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 10:12 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir. Prabowo meminta TNI mempersiapkan diri jika...

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun...

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 10, 2025 | 12:10 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan membuka program magang nasional dengan skema gaji setara Upah Minimum Provinsi...

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 9:35 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Dony Oskaria sebagai kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP...

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 6, 2025 | 11:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/10/2025). Pertemuan...

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Next Post
Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved