Tanjung Pinang, ProLKN.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) Kepri Tahun 2025, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini mengacu pada formula kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya, sebuah angka yang diputuskan setelah mempertimbangkan secara cermat berbagai faktor krusial, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kontribusi signifikan tenaga kerja terhadap perekonomian Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan Keputusan Gubernur Kepri ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” ucap Efendi, pada awak media Kamis (19/12/2024), kemarin.
Upah minimum tahun 2025 yang telah ditetapkan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025:
1. Kota Batam Rp4.989.600,- naik 6,5 persen atau Rp. 304.550,- melalui SK Gubernur 1434 Tahun 2024
2. Kabupaten Bintan Rp. 4.207.762,- atau naik 6,5 Persen Rp. 256.812,- melalui SK 1432 Tahun 2024
3. Kabupaten Karimun Rp. 3.956.475,- naik 6,5 persen atau Rp. 241.475,-melalui SK 1433 Tahun 2024
4. Kabupaten Natuna Rp. 3.628.002,- naik 6,5 persen atau Rp. 221.427,- melalui SK 1435 Tahun 2024
5. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.084.919, naik 6,5 persen atau Rp. 249.314,- melalui SK 1436 Tahun 2024
Sementara untuk Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2025 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2025 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654,
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 adalah:
1. Kabupaten Karimun Rp. 3.960.000,- berdasarkan SK Gubernur nomor 1439 Tahun 2024
2. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp. 4.219.165,- Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1440 Tahun 2024
Di sisi lain, perwakilan pengusaha juga menyampaikan pertimbangan kemampuan daya saing perusahaan dalam menghadapi dinamika perekonomian. Pemerintah Provinsi Kepri, sebagai mediator, berperan penting dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan yang memperhatikan kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha.

Sebagai informasi Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kepri berharap penetapan UMK dan UMSK 2025 ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Kepri, serta tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.
Pemerintah Provinsi Kepri juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penerapan UMK dan UMSK 2025 di lapangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaduan terkait pelanggaran ketentuan upah minimum dapat disampaikan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Achan/Vhi/Tim)