ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Sah! Gubernur Kepri Tetapkan UMK dan UMSK, Resmi Berlaku 1 Januari 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
22 Desember 2024 | 9:19 pm
in Batam
0 0
0
Sah! Gubernur Kepri Tetapkan UMK dan UMSK, Resmi Berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi, pengupahan gaji buruh/pekerja. (Foto: net)

Post Views: 1,440

Tanjung Pinang, ProLKN.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) Kepri Tahun 2025, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini mengacu pada formula kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya, sebuah angka yang diputuskan setelah mempertimbangkan secara cermat berbagai faktor krusial, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kontribusi signifikan tenaga kerja terhadap perekonomian Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan Keputusan Gubernur Kepri ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” ucap Efendi, pada awak media Kamis (19/12/2024), kemarin.

Upah minimum tahun 2025 yang telah ditetapkan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Rita Luxiana Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Terkait Kasus Penipuan

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025:

1. Kota Batam Rp4.989.600,- naik 6,5 persen atau Rp. 304.550,- melalui SK Gubernur 1434 Tahun 2024
2. Kabupaten Bintan Rp. 4.207.762,- atau naik 6,5 Persen Rp. 256.812,- melalui SK 1432 Tahun 2024
3. Kabupaten Karimun Rp. 3.956.475,- naik 6,5 persen atau Rp. 241.475,-melalui SK 1433 Tahun 2024
4. Kabupaten Natuna Rp. 3.628.002,- naik 6,5 persen atau Rp. 221.427,- melalui SK 1435 Tahun 2024
5. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.084.919, naik 6,5 persen atau Rp. 249.314,- melalui SK 1436 Tahun 2024

Baca Juga:  Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha

Sementara untuk Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2025 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2025 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654,

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 adalah:

1. Kabupaten Karimun Rp. 3.960.000,- berdasarkan SK Gubernur nomor 1439 Tahun 2024
2. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp. 4.219.165,- Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1440 Tahun 2024

Di sisi lain, perwakilan pengusaha juga menyampaikan pertimbangan kemampuan daya saing perusahaan dalam menghadapi dinamika perekonomian. Pemerintah Provinsi Kepri, sebagai mediator, berperan penting dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan yang memperhatikan kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha.

Baca Juga:  Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia
Serikat Pekerja FSPMI Batam saat berorasi didepan Kantor Disnaker Batam, kemarin. (Foto: dok/Achan/ProLKN.id)

Sebagai informasi Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Kepri berharap penetapan UMK dan UMSK 2025 ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Kepri, serta tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.

Pemerintah Provinsi Kepri juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penerapan UMK dan UMSK 2025 di lapangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaduan terkait pelanggaran ketentuan upah minimum dapat disampaikan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Achan/Vhi/Tim)

Share News with:
Tags: BatamKepriSah UMK 2025UMK dan UMSK

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Rita Luxiana Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Terkait Kasus Penipuan

Rita Luxiana Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Terkait Kasus Penipuan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 8, 2025 | 11:26 am
0

Batam, ProLKN.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Maju Ginting, tersangka penggelapan barang milik...

Sekda Jefridin: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Sekda Jefridin: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 12:39 am
0

Batam, ProLKN.id - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. bersama keluarga melaksanakan Salat Idul Adha 1446 H/2025 M di Masjid...

Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 3, 2025 | 11:22 am
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Batam dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan...

PLN Batam UP3 Batu Aji Sukses Lakukan Penyambungan 1000 Pelanggan dengan Program PB Keliling 1 jam nyala

PLN Batam UP3 Batu Aji Sukses Lakukan Penyambungan 1000 Pelanggan dengan Program PB Keliling 1 jam nyala

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 3, 2025 | 11:16 am
0

Batam, ProLKN.id - PT PLN Batam melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang beralamat di Ruko Mitra Halim Perkasa (Kawasan...

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 10:56 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung khidmat di halaman Mapolresta Barelang. Upacara ini...

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 10:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memimpin langsung Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Batam Tahun...

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 4:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Hari Lahir Pancasila sebagai tonggak penting dalam perjalanan sejarah kemerdekaan. Momen ini diperingati oleh bangsa Indonesia setiap...

Polresta Barelang Gencar Lakukan Patroli Antisipasi Tindakan Kejahatan di Kota Batam

Polresta Barelang Gencar Lakukan Patroli Antisipasi Tindakan Kejahatan di Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan...

Next Post
Rekomendasi 6 Lokasi Terbaik untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api di Kota Batam

Rekomendasi 6 Lokasi Terbaik untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api di Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved