ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Sah! Gubernur Kepri Tetapkan UMK dan UMSK, Resmi Berlaku 1 Januari 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
22 Desember 2024 | 9:19 pm
in Batam
0 0
0
Sah! Gubernur Kepri Tetapkan UMK dan UMSK, Resmi Berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi, pengupahan gaji buruh/pekerja. (Foto: net)

Post Views: 1,440

Tanjung Pinang, ProLKN.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) Kepri Tahun 2025, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini mengacu pada formula kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya, sebuah angka yang diputuskan setelah mempertimbangkan secara cermat berbagai faktor krusial, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kontribusi signifikan tenaga kerja terhadap perekonomian Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan Keputusan Gubernur Kepri ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” ucap Efendi, pada awak media Kamis (19/12/2024), kemarin.

Upah minimum tahun 2025 yang telah ditetapkan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025:

1. Kota Batam Rp4.989.600,- naik 6,5 persen atau Rp. 304.550,- melalui SK Gubernur 1434 Tahun 2024
2. Kabupaten Bintan Rp. 4.207.762,- atau naik 6,5 Persen Rp. 256.812,- melalui SK 1432 Tahun 2024
3. Kabupaten Karimun Rp. 3.956.475,- naik 6,5 persen atau Rp. 241.475,-melalui SK 1433 Tahun 2024
4. Kabupaten Natuna Rp. 3.628.002,- naik 6,5 persen atau Rp. 221.427,- melalui SK 1435 Tahun 2024
5. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.084.919, naik 6,5 persen atau Rp. 249.314,- melalui SK 1436 Tahun 2024

Sementara untuk Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2025 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2025 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654,

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 adalah:

1. Kabupaten Karimun Rp. 3.960.000,- berdasarkan SK Gubernur nomor 1439 Tahun 2024
2. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp. 4.219.165,- Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1440 Tahun 2024

Di sisi lain, perwakilan pengusaha juga menyampaikan pertimbangan kemampuan daya saing perusahaan dalam menghadapi dinamika perekonomian. Pemerintah Provinsi Kepri, sebagai mediator, berperan penting dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan yang memperhatikan kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha.

Serikat Pekerja FSPMI Batam saat berorasi didepan Kantor Disnaker Batam, kemarin. (Foto: dok/Achan/ProLKN.id)

Sebagai informasi Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Kepri berharap penetapan UMK dan UMSK 2025 ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Kepri, serta tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.

Pemerintah Provinsi Kepri juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penerapan UMK dan UMSK 2025 di lapangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaduan terkait pelanggaran ketentuan upah minimum dapat disampaikan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Achan/Vhi/Tim)

Share News with:
Tags: BatamKepriSah UMK 2025UMK dan UMSK

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Rekomendasi 6 Lokasi Terbaik untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api di Kota Batam

Rekomendasi 6 Lokasi Terbaik untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api di Kota Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved