Prolkn.id, Batam- Angola DPRD kota Batam inisial Ady(33) di amankan satuan Resnarkoba Polresta barelang atas kepemilikan sabu sebarat 0.24 gram. dari hasil pemeriksaan urine, Ady dan NR negatif. Ia ditangkap bersama pasangannya inisial Nr(26) dalam sebuah kamar hotel no 511 kecamatan batu ampar batam pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 .(31/01/23)
Dipaparkan oleh Kasat narkoba Polresta barelang Kompol Lulik Febyantara,SIK,M.H,
tersangka ady menyuruh saudara NR untuk membeli sabu, kemudian saudara NR membeli dengan cara memesan menggunakan aplikasi WhatsApp kepada inisial Beb yang sekarang masih dalam daftar pencarian orang( DPO ). Ujar lulik
Dijelaskan olehnya, Setelah NR mentransfer uang kepada Beb sebesar Rp 1.500.000 juta ke nomor rekeningnya selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2023, seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan masker kemudian memberikan satu paket narkotika yang dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan diserahkan kepada saudari NR
Adapun menurut keterangan dari Ady maksud dan tujuan tersangka Ady yang menyuruh saudara NR untuk membeli sabu tersebut adalah mau coba memakai dikarenakan ingin mengetahui rasanya menggunakan barang tersebut serta belum pernah menggunakan barang tersebut sebelumnya, ungkap Lulik
Atas perkara tersebut pihak Resnarkoba Polresta barelang telah mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dan juga tersangka kemudian kami juga sudah melakukan gelar perkara dengan hasil perkara yang tetap akan kita lanjutkan untuk pengembangan selanjutnya, pungkasnya
Editor Iwan Fajar