Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin, menyambut Rombongan kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (UU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota, Jum’at (13/09/2024).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
|Baca Juga: Kadis Kominfo Serukan Pesan di Hari Radio Nasional
Rombongan kunjungan kerja delegasi PPUU DPD RI tersebut dipimpin oleh Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.
Panitia Perancang Undang-undang DPD RI datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, ujar Jefridin.
Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di tingkat daerah menghadapi beberapa tantangan, salah satu yang sering muncul adalah tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah, sambungnya.
“Dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah,” ungkap Jefridin.
Pertemuan pagi itu diawali dengan penayangan vidio profil Kota Batam serta dilanjutkan dengan pemaparan dari pimpinan rombongan Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.
|Baca Juga: Pemasangan Balok Girder Ditargetkan Rampung Minggu Ketiga Oktober 2024
“Dari tayangan profil Kota Batam, yang menggambarkan pembangunan Batam membuat anggota DPD RI takjub dan memuji keberhasilan pembangunan infrastruktur kota Batam serta mereka yakin Batam ke depan akan maju pesat,” ungkap Jefridin mengakhiri. (M. Ikhsan)