Batam, Prolkn.id- Razia gabungan di Kampung aceh kota batam telah menjaring puluhan orang di kampung aceh, kini sebanyak 10 orang yang ikut diamankan di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah diperbolehkan pulang oleh pihak Kepolisian.
Mereka dipulangjan diketahui bahwa mereka dinyatakan aman tak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dalam permainan judi, mereka juga belum sempat bermain namun sudah lebih dulu terjaring razia.
“Dari kita Satreskrim Polresta Barelang hanya mengamankan 10 orang yang tak terlibat penyalahgunaan narkoba dan belum sempat bermain judi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Sabtu (25/3/2023).
Dikatakan Budi, dari 10 orang tersebut sempat dibawa ke Polresta Barelang. Mereka didata dan diminta identitas, setelah hasil pemeriksaan selesai maka mereka diperbolehkan pulang.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, selebihnya sebanyak 37 orang yang terlibat narkoba saat ini tengah menjalani proses di Polresta Barelang.
“Ada 37 orang itu yang terdiri dari 36 orang pria dan 1 orang wanita yang diduga penyalahgunaan narkotika,” kata Tabana.
Lanjutnya, saat ini mereka dalam proses assessment kewilayahan. Hal tersebut dilakukan untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap diproses pidana atau tidak.
“Saat ini proses assessment diserahkan di BNN Kota Batam, sehingga hasilnya nanti bisa dijadikan acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses hukum narkotika,” pungkasnya.(*/dwi)