Tanjungpinang, ProLKN.id – Ratusan Tenaga Honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer yang tidak terakomodir diperkirakan mencapai 300 orang. Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya tenaga kerja yang telah mengabdikan diri namun tidak dapat melanjutkan karir mereka ke dalam formasi PPPK.
Penyebab utama ketidakmampuan ratusan Tenaga Honorer untuk diangkat sebagai tenaga PPPK beragam. Ia menyebutkan bahwa beberapa di antaranya berusia di atas 57 tahun, yang mana usia tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, ada juga THL yang tidak memiliki ijazah sama sekali, serta yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kriteria yang ditetapkan pemerintah cukup ketat dan selektif, dengan tujuan untuk memastikan kualitas dan kompetensi pegawai yang diangkat.
“Ratusan THL tersebut tidak bisa diangkat karena berbagai alasan. Kita harus mematuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Itu karena mereka ada yang sudah lebih dari 57 tahun usianya, ada yang tidak memiliki ijazah sama sekali, dan ada yang masa kerjanya belum dua tahun,” terang Zulhidayat pada awak media, Kamis (23/01/2025) kemarin.
Melihat banyaknya jumlah Honorer yang tidak terakomodir, Pemko Tanjungpinang telah menyiapkan opsi lain bagi mereka. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Menurut Zulhidayat, opsi ini ditujukan bagi mereka yang bekerja dalam sektor-sektor tertentu, seperti tenaga kebersihan, supir, dan pengamanan. Opsi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi PPPK, sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri.
“Kita memberi pilihan untuk menjadi tenaga outsourcing bagi mereka yang profesinya sebagai tenaga kebersihan, supir, dan pengamanan. Dengan cara ini, mereka masih bisa berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun tidak menjadi pegawai tetap,” ungkap Zulhidayat.
Sedangkan untuk tenaga yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), baik di Rumah Sakit maupun layanan SWRO, Pemko Tanjungpinang juga memiliki kebijakan tersendiri. Tenaga Honorer yang bekerja di instansi tersebut kemungkinan akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi masing-masing.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemko Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi para honorer yang berkontribusi langsung dalam pelayanan publik, meskipun dalam bentuk yang berbeda dari pegawai PPPK.
Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi berbagai pihak, khususnya bagi para tenaga honorer yang berjuang untuk mendapatkan kepastian status pekerjaan.
Pemko Tanjungpinang diharapkan dapat terus berupaya menemukan solusi yang adil dan bijaksana, sehingga semua tenaga kerja yang telah mengabdikan diri dapat memiliki masa depan yang lebih baik dalam sistem ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan.
(Leo/Achan)