ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Ratusan Driver Online Batam, Berunjuk Rasa Tuntut Aplikator Berlakukan SK Gubernur

by Editor: Muhammad Ibrahim
3 Oktober 2024 | 4:36 pm
in Batam
0 0
0
Ratusan Driver Online Batam, Berunjuk Rasa Tuntut Aplikator Berlakukan SK Gubernur

Aparat kepolisian memasang kawat rintangan bersiaga didepan massa driver online. (Foto: red)

Post Views: 610

Batam, ProLKN.id – Ratusan pengemudi online di Batam melakukan aksi unjuk rasa terkait perihal penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 yang seharusnya mulai berlaku di 1 Oktober 2024 kemarin, tidak hanya melakukan unjuk rasa para driver online batam ini juga melakukan penyegelan terhadap Kantor perwakilan Aplikator Maxim, grab dan gojek, pada, Kamis (03/10/2024).

Penyegelan sementara pada kantor-kantor aplikator itu dilakukan agar pihak aplikator taat dan patuh pada aturan Pemprov Kepri, berdasarkan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif driver online yang ada di kepri.

|Baca Juga: DLH Kota Batam Terapkan Perda Sampah Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan mengatakan, ini adalah moment sejarah bagi driver online batam yang dimana hak-hak driver online diabaikan oleh aplikator.

“Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam,” teriaknya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi mengungkap jika Gubernur Kepri telah mengeluarkan dua SK yang mengatur tentang penyesuaian tarif angkutan online di Batam.

Baca Juga:  Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

“Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober,” ucapnya.

SK Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024 adalah SK yang mengatur tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Driver online menyegel sementara dua kantor aplikator di Batam Kota sampaiaflikator mematuhi SK Gubernur Kepri tentang penyesuaian tarif terbaru. (Foto: red)

SK Gubernur Kepri ini ditanda tangani oleh Ansar Ahmad yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal  4 September 2024.

Dalam SK Gubernur tersebut menjelaskan salah satunya mengenai penetapan tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Kota Batam dan menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 4.500 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per km dan tarif minimal sebesar Rp 18 ribu per 3 kilometer.

Baca Juga:  Polresta Barelang Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat Program "Police Go To School"

|Baca Juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Menggunakan QR Code di Tunda Berikut Penjelasannya

Tarif batas atas dan batas bawah itu sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau 3 bulan. Kemudian pihak mitra dan driver online wajib mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).

Aliansi Driver Online Batam menggelar aksi di depan kantor aplikator,. (Foto: red)

Selanjutnya SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat oleh aplikasi di Batam, ada 3 poin yaitu:

  1. Pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untu kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.
  2. Tarif jasa penggunaan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada poin kesatu diatur:
  3. Tarif jasa sebesar Rp 2.500 per km. Kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa sebesar Rp 10 ribu.
Baca Juga:  Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

Keputusan Gubernur Kepri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentan penyelenggaraan angkutan sewa khusus mengatur tentang kewenangan Gubernur atas penentuan besaran tarif angkutan sewa.

Khususnya pada Pasal 22 ayat dua berbunyi “Besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur Kepri sesuai dengan wilayah operasi”.

|Baca Juga: BMKG Prediksikan di Akhir September 2024 Cuaca Kota Batam Masih Cenderung Hujan dan Petir

Pada Pasal 27 masih dalam Permenhub itu disebutkan jika perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas yang telah ditetapkan.

Kadishub Kepri, Junaidi juga mengatakan, bahwa evaluasi terhadap SK Gubernur dapat dilakukan setelah 3 hingga 6 bulan jika ada keberatan dari pihak aplikator.

“Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini,” pungkasnya. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Next Post
Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved