ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Ratusan Driver Online Batam, Berunjuk Rasa Tuntut Aplikator Berlakukan SK Gubernur

by Editor: Muhammad Ibrahim
3 Oktober 2024 | 4:36 pm
in Batam
0 0
0
Ratusan Driver Online Batam, Berunjuk Rasa Tuntut Aplikator Berlakukan SK Gubernur

Aparat kepolisian memasang kawat rintangan bersiaga didepan massa driver online. (Foto: red)

Post Views: 610

Batam, ProLKN.id – Ratusan pengemudi online di Batam melakukan aksi unjuk rasa terkait perihal penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 yang seharusnya mulai berlaku di 1 Oktober 2024 kemarin, tidak hanya melakukan unjuk rasa para driver online batam ini juga melakukan penyegelan terhadap Kantor perwakilan Aplikator Maxim, grab dan gojek, pada, Kamis (03/10/2024).

Penyegelan sementara pada kantor-kantor aplikator itu dilakukan agar pihak aplikator taat dan patuh pada aturan Pemprov Kepri, berdasarkan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif driver online yang ada di kepri.

|Baca Juga: DLH Kota Batam Terapkan Perda Sampah Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan mengatakan, ini adalah moment sejarah bagi driver online batam yang dimana hak-hak driver online diabaikan oleh aplikator.

“Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam,” teriaknya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi mengungkap jika Gubernur Kepri telah mengeluarkan dua SK yang mengatur tentang penyesuaian tarif angkutan online di Batam.

“Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober,” ucapnya.

SK Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024 adalah SK yang mengatur tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Driver online menyegel sementara dua kantor aplikator di Batam Kota sampaiaflikator mematuhi SK Gubernur Kepri tentang penyesuaian tarif terbaru. (Foto: red)

SK Gubernur Kepri ini ditanda tangani oleh Ansar Ahmad yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal  4 September 2024.

Dalam SK Gubernur tersebut menjelaskan salah satunya mengenai penetapan tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Kota Batam dan menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 4.500 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per km dan tarif minimal sebesar Rp 18 ribu per 3 kilometer.

|Baca Juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Menggunakan QR Code di Tunda Berikut Penjelasannya

Tarif batas atas dan batas bawah itu sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau 3 bulan. Kemudian pihak mitra dan driver online wajib mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).

Aliansi Driver Online Batam menggelar aksi di depan kantor aplikator,. (Foto: red)

Selanjutnya SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat oleh aplikasi di Batam, ada 3 poin yaitu:

  1. Pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untu kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.
  2. Tarif jasa penggunaan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada poin kesatu diatur:
  3. Tarif jasa sebesar Rp 2.500 per km. Kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa sebesar Rp 10 ribu.

Keputusan Gubernur Kepri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentan penyelenggaraan angkutan sewa khusus mengatur tentang kewenangan Gubernur atas penentuan besaran tarif angkutan sewa.

Khususnya pada Pasal 22 ayat dua berbunyi “Besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur Kepri sesuai dengan wilayah operasi”.

|Baca Juga: BMKG Prediksikan di Akhir September 2024 Cuaca Kota Batam Masih Cenderung Hujan dan Petir

Pada Pasal 27 masih dalam Permenhub itu disebutkan jika perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas yang telah ditetapkan.

Kadishub Kepri, Junaidi juga mengatakan, bahwa evaluasi terhadap SK Gubernur dapat dilakukan setelah 3 hingga 6 bulan jika ada keberatan dari pihak aplikator.

“Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini,” pungkasnya. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved