Batam, ProLKN.id – Ratusan pengemudi online di Batam melakukan aksi unjuk rasa terkait perihal penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 yang seharusnya mulai berlaku di 1 Oktober 2024 kemarin, tidak hanya melakukan unjuk rasa para driver online batam ini juga melakukan penyegelan terhadap Kantor perwakilan Aplikator Maxim, grab dan gojek, pada, Kamis (03/10/2024).
Penyegelan sementara pada kantor-kantor aplikator itu dilakukan agar pihak aplikator taat dan patuh pada aturan Pemprov Kepri, berdasarkan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif driver online yang ada di kepri.
|Baca Juga: DLH Kota Batam Terapkan Perda Sampah Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan
Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan mengatakan, ini adalah moment sejarah bagi driver online batam yang dimana hak-hak driver online diabaikan oleh aplikator.
“Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam,” teriaknya
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi mengungkap jika Gubernur Kepri telah mengeluarkan dua SK yang mengatur tentang penyesuaian tarif angkutan online di Batam.
“Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober,” ucapnya.
SK Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024 adalah SK yang mengatur tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepri.

SK Gubernur Kepri ini ditanda tangani oleh Ansar Ahmad yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 4 September 2024.
Dalam SK Gubernur tersebut menjelaskan salah satunya mengenai penetapan tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Kota Batam dan menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 4.500 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per km dan tarif minimal sebesar Rp 18 ribu per 3 kilometer.
|Baca Juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Menggunakan QR Code di Tunda Berikut Penjelasannya
Tarif batas atas dan batas bawah itu sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau 3 bulan. Kemudian pihak mitra dan driver online wajib mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).

Selanjutnya SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat oleh aplikasi di Batam, ada 3 poin yaitu:
- Pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untu kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.
- Tarif jasa penggunaan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada poin kesatu diatur:
- Tarif jasa sebesar Rp 2.500 per km. Kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa sebesar Rp 10 ribu.
Keputusan Gubernur Kepri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentan penyelenggaraan angkutan sewa khusus mengatur tentang kewenangan Gubernur atas penentuan besaran tarif angkutan sewa.
Khususnya pada Pasal 22 ayat dua berbunyi “Besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur Kepri sesuai dengan wilayah operasi”.
|Baca Juga: BMKG Prediksikan di Akhir September 2024 Cuaca Kota Batam Masih Cenderung Hujan dan Petir
Pada Pasal 27 masih dalam Permenhub itu disebutkan jika perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas yang telah ditetapkan.
Kadishub Kepri, Junaidi juga mengatakan, bahwa evaluasi terhadap SK Gubernur dapat dilakukan setelah 3 hingga 6 bulan jika ada keberatan dari pihak aplikator.
“Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini,” pungkasnya. (*/red)