Bintan, Prolk.id – Polsek Bintan Timur Polres Bintan, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan yang melibatkan anak laki-laki dan perempuan selama bulan Oktober 2023.
Sebanyak 4 tersangka dari tiga kasus pencabulan ini, berhasil diamankan dari hasil penyelidikan. Keempat tersangka yang saat ini ditahan adalah Ab (43), yang terlibat dalam pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di Bintan.
Selain itu, Al (20) dan Mt (18) terlibat dalam kasus pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur, Kemudian tersangka Aa (48) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP. Rugianto, bersama Panit Reskrim Ipda Richie Putra dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, menyampaikan bahwa ketiga kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Oktober 2023 di tiga lokasi berbeda.
“Korban dari 4 tersangka diamankan sebanyak 3 orang terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki yang kesemuanya masih di bawah umur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Kamis (16/11/2023).
Menurut Rugianto, keempat pelaku, menggunakan modus yang berbeda dalam melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dan perempuan.
Kasus ini lanjutnya, terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan keempat tersangka.
Ketika diamankan, Ab juga mengakui perbuatannya sebagai akibat dari frustasi setelah putus dengan pacarnya beberapa tahun lalu, sehingga kehilangan hasrat birahi terhadap perempuan.
“Modus yang digunakan Ab melibatkan iming-iming jam tangan dan uang untuk memancing korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul ini sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 2 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Al (20) dan Mt (18) berhasil ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ke Polsek.
Dan kasus ketiga melibatkan tersangka Aa (48), yang juga diamankan berdasarkan laporan orang tua korban. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (*red)