ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Kasus Kriminal Modus Pecah Kaca di Ruko KDA Junction Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
4 November 2024 | 10:08 pm
in Batam, Kriminal
0 0
0
Polresta Barelang Ungkap Kasus Kriminal Modus Pecah Kaca di Ruko KDA Junction Batam

Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Kriminal Modus Pecah Kaca di Ruko KDA Junction Batam. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Post Views: 1,039

Batam, ProLKN.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menggelar Door Stop terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca di wilayah hukum Polresta Barelang. Di damping oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom Di lobby Mapolresta Barelang pada Senin (04/11/2024).

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38 tahun) dan AH (37 tahun). Keduanya ditangkap pada Jumat, 1 November 2024 di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kapolresta memaparkan bahwa kejadian curat tersebut terjadi pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko KDA (Kurinia Djaya Alam) Junction, Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

|Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Oknum Polisi Yang Terciduk Saat Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Korban, Amanda Putri, bersama temannya, Annisa Rahmawati, tiba di lokasi dan memarkirkan mobil Toyota Agya merah mereka di depan Toko Kue Trimondi, komplek Ruko KDA Junction. Kedua pelaku, yang berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG, melihat mobil korban, mengintip isinya, dan segera memecahkan kaca belakang kiri mobil korban menggunakan pecahan busi. Mereka berhasil membawa beberapa barang berharga dari dalam mobil tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat berbicara pada awak media. (Foto: Istimewa)

Kasus ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh para tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Batam, termasuk di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan di kawasan Harbourbay (Batu Ampar), yang semuanya terjadi pada bulan Oktober 2024. Dengan modus operandi yang sama, mereka memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang dilempar ke kaca, kemudian mendorong kaca yang pecah untuk mengambil barang-barang korban dari dalam mobil.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah MacBook Air 2020, 2 (dua) unit iPad Pro M2 256 GB, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa.

|Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Kepri Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Musnahkan 71 Kg Sabu dan 38 Kilogram Ganja

Baca Juga:  TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 22 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. (*/red)

Share News with:
Tags: #Polresta BarelangKapolresta BarelangKombes Pol Heribertus OmpusungguModus Pecah Kaca

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 9:51 pm
0

Batam, ProLKN.id  – Kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Hang Nadim, Batam, berujung pada vonis yang berbeda...

Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 9:18 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Anak Tempatan (PERPAT) Kota Batam periode 2025–2030 berlangsung meriah di...

Next Post
Kejati Kepri Tetapkan Dua Direktur Pelayaran Batam Jadi Tersangka Korupsi PNPB Sebesar Rp 9,6 M dan USD 46.252

Kejati Kepri Tetapkan Dua Direktur Pelayaran Batam Jadi Tersangka Korupsi PNPB Sebesar Rp 9,6 M dan USD 46.252

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved