ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Tertibkan Penambang Pasir Ilegal wilayah Nongsa

by
23 September 2021 | 10:04 pm
in Batam, Berita utama, Kriminal
0 0
0
Polresta Barelang Tertibkan Penambang Pasir Ilegal wilayah Nongsa
Post Views: 1
  1. Polresta Barelang – Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/09/2021) Sekira Pukul 12.30 Wib.

Terdapat 7 Pelaku yang di amankan berupa A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun).

Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke Lokasi Penambangan pasir, sesampainya disana sekira Pukul 10.30 Wib Tim Gabungan menemukan adanya kegiatan Penambangan pasir dengan menggunakan Mesin merek Dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian di tembakkan ke rawa yang mengandung pasir selanjutnya di sedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke Bak Penyaringan pasir guan meghasilkan pasir, atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki, mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta meminta keterangan para saksi – saksi dan mengamankan pelaku ke polresta barelang guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 unit Mesin merek Dongfeng, Pipa Paralon, Selang, Sekop dan 3 Kubik Pasir.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tidak di lengkapi dengan Perizinan yang Sah dari Pemerintah, yang saat ini 7 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- seratus Miliar Rupiah. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

 

Share News with:

BERITATERKAIT

SDN 007 Sekupang Gelar Seminar “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”

SDN 007 Sekupang Gelar Seminar “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 3, 2025 | 10:30 am
0

Batam, ProLKN.id  – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap dunia pendidikan, SDN (Sekolah Dasar Negeri) 007 Sekupang, Kota Batam-Kepulauan Riau, menyelenggarakan...

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 12:29 pm
0

Batam, ProLKN.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Polsek Batam Kota menggelar aksi pembagian...

Milad ke 50, MUI Batam Luncurkan Program Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani

Milad ke 50, MUI Batam Luncurkan Program Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 12:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam merayakan momen bersejarahnya yang ke-50 tahun dengan serangkaian kegiatan inovatif dan...

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Next Post
Surat Ganda kavling Sambau Picu Konflik Warga

Surat Ganda kavling Sambau Picu Konflik Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved