Batam, Prolkn.id – Polresta Barelang tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg) di Kecamatan Belakangpadang, Batam.
Pelanggaran tersebut berupa kegiatan dugaan pembagian sejumlah uang (money politik) dari oknum caleg ke warga. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta.
“Ada dugaan pelanggaran pemilu. Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik di kota Batam ini,” kata Nugroho, Selasa (23/01/2024).
“Kemarin di Belakang Padang kita mendapatkan laporan itu dan laporan itu akan diproses dengan Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya, ada Bawaslu, Jaksa, Polisi,” ujarnya. Saat dikutip dari detik.com
Dengan adanya temuan dugaan politik uang, Kapolresta mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Hal itu demi menghindari kejadian serupa.

“Kita harapkan caleg lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kalau memang itu tidak boleh ya silahkan aturan itu dilaksanakan dan jangan ada pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Calon DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika dan calon DPRD Kota Batam dapil 6, A Zhafir Ria Saptarika diduga bagi-bagi uang di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Bawaslu kini menelusuri dugaan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho mengaku telah mendapatkan informasi dugaan money politic atau politik uang tersebut. Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan hasil pengawas (LHP) Panwascam Belakang Padang.
“Sudah dapat informasinya. Laporan hasil pengawas juga sudah kita dapatkan,” kata Antonius, Selasa (23/1/2024).
Antonius menyebut nantinya laporan hasil pengawas itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menyebut akan memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Laporan hasil pengawasan Panwascam Belakang Padang itu akan kita tindak lanjuti. Lengkapnya nantinya setelah ada hasil tindak lanjut” ujarnya.
Sementara itu Calon DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika membantah ada melakukan money politic di Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam. Ia menyebut uang yang dibagikan itu merupakan uang transportasi kegiatan MPR RI.
“Saya keberatan dengan bahasa bahwa ada money politic yang saya dan anggota lakukan di Belakang Padang. Itu adalah kegiatan reses MPR RI,” kata Ria, Selasa (23/1/2024).
Ria menegaskan pada kegiatan di Kecamatan Belakang Padang itu merupakan kegiatan resmi MPR RI. Ia juga menyebut panwascam juga ada di lokasi pada saat kegiatan berlangsung.
“Saya harap panwaslu harus berhati-hati. Padahal mereka ada disana mereka dengar apa yang diucapkan dan dibahasakan tapi mereka tidak menyangka itu adalah kegiatan MPR RI dan ada spanduknya dan bukan saya sendiri yang melakukan kegiatan itu tapi semua anggota DPD RI, tapi kenapa ini dicatat Panwaslu sebagai money politik,” ujarnya.
Ria mengaku siap memberikan klarifikasi dan penjelasan jika nantinya dirinya dipanggil Bawaslu. Ia mengaku dirinya akan mematuhi semua aturan yang berlaku.
“Siap, saya siap hadir untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu jika dipanggil. Semoga mereka juga sadar apa yang dilakukan ini bukan money politik, tapi menjalankan kegiatan MPR RI yang sudah ada pedoman terutama pembagian uang transportasi,” ujarnya. (*/red)