Karimun, Prolkn.id – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kec. Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki yaitu: tersangka (DS) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram dan tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.

“Barang haram itu rencananya akan di kirim dari Negara luar untuk diedarkan di Kabupaten Karimun, dari 6 tersangka yang tertangkap adalah adalah para pemain baru”, ungkap AKBP Padli Agus. (11/01/2024).
Polres Karimun menghimbau kepada Masyarakat agar terus saling berbagi informasi, jika ada informasi mengenai peredaran Narkoba secepatnya di bisa di tangani pihak berwajib.
“Segera laporkan ke Polres karimun no 110 atau bisa juga laporkan ke saya, mari hindari dan bersama sama kita berantas Narkoba”, pungkas AKBP Padli Agus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Nur)