Bintan, ProLKN.id – Polres Bintan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang saat ini tengah menghadapi kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT. Expasindo Raya, dikabulkan Sabtu (03/08/2024).
|Baca Juga: Kotak Kosong Membuat Demokrasi Ompong
Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong membenarkan informasi tersebut, bahwa penangguhan penahanan ini diberikan setelah masa penahanannya sudah hampir habis.

“Keluarnya Hasan, dikarenakan masa tahanan sudah hampir berakhir, dan tersangka Hasan tetap harus menjalani wajib lapor ke Polres Bintan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan.
Lanjut Marganda P Limbong, mengatakan, meski Hasan, Kadis Kominfo Kepri yang juga sebagai mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang keluar dari Sel tahanan Polres Bintan, tidak menghapus status tersangka dirinya, dan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan jaksa.
|Baca Juga: Pemerintah Resmi Mengubah Formula Harga Eceran BBM Subsidi Pertalite dan Solar
“Penangguhan bukan berarti menggugurkan. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” lanjut Marganda.
Penangguhan penahanan ini tidak mengubah status hukum terdakwa, yang masih wajib menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menjalani tahanan beberapa pekan terakhir, Hasan akhirnya meninggalkan Polres Bintan sekira pukul 15.00 WIB. (M.Ikhsan)