Batam, ProLKN.id – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Shanty Febriyani, seorang perempuan yang berasal dari batam, kini menjadi buronan polisi.
Tersangka Shanty diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekitar tahun 2021 di Kota Batam wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri).
|Baca Juga: Seorang Maling Terekam Kamera CCTV Sedang Mencuri Tas yang Tertinggal Di Motor Saat Parkir
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Shanty Febriyani diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.
Modus kejahatan yang digunakan tersangka hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan proses lebih mendalam, untuk dugaan sementara, Shanty memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
Kepolisian juga telah membeberkan ciri-ciri profil tersangka yaitu: tinggi badan 158 cm, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, ada tahi lalat di pipi sebelah kiri, alis mata tebal berwarna hitam, mata bulat, dengan kelahiran Batam 6 Februari 1984.
Polisi juga meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Masyarakat Batam dan Kepri agar tersangka segera ditangkap, dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk diproses hukum dengan undang-undang yang berlaku.
|Baca Juga: Kapolresta Barelang Gelar Kunjungan Kerja Ke Polsek Lubuk Baja Guna Meningkatkan Kesiapan Personil
“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk membantu kami mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka,” ujar Kombes Pol Adip Rojikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dalam keterangannya kepada awak media. (*/red)